Asyik Hisap Ganja di Teras Rumah, Empat Remaja di Metro Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro Polda Lampung menangkap empat orang remaja yang sedang asyik berpesta
ganja di teras rumah Jalan Enggano II Nomor 28 Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan
Metro Barat.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Empat
tersangka yang dibekuk Polisi tersebut masing-masing ialah MYF (22) remaja asal
komplek Pemda Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Berikutnya ialah GR (21) remaja asal Kelurahan
Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Lalu ZKN (16) seorang pelajar warga Kelurahan
Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Terakhir ialah AEP (23) remaja asal dusun
Srikaton RT 004 RW 002, Kelurahan Rikaton, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten
Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa keempatnya
ditangkap saat sedang asyik menghisap ganja.
"Mereka kami amankan saat sedang
mengkonsumsi ganja di teras sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan
Ganjar Asri pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB,"
kata dia kepada Kupastuntas.co, Jum'at (14/7/2023).
Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan,
Polisi menemukan sejumlah lintingan ganja yang utuh dan sisa konsumsi.
"Jadi saat dilakukan penggeledahan
terhadap badan dan pakaian serta sekitar rumah tersebut ditemukan barang berupa
enam linting ganja kering siap hisap," jelasnya.
"Masing-masing satu lintingan ganja utuh
dan enam lainnya puntungan ganja yang telah dikonsumsi. Puntungan linting ganja
itu tergeletak di atas tanah dekat mereka duduk," sambungnya.
Kepada Polisi, keempat tersangka mengaku
mendapatkan ganja tersebut dari seorang rekannya secara cuma-cuma.
"Dari pengakuannya, mereka dikasih gratis
oleh temannya yang rumahnya di Bandarlampung. Jadi dari hasil pemeriksaan, dari
ke empat tersangka itu, ada satu tersangka yang mengaku baru sekali
mengkonsumsi," bebernya.
"Kemudian yang lainya mengaku lebih dari
satu kali mengkonsumsi. Jadi mereka yang kami amankan saat mengkonsumsi ganja
bersama itu mengaku belum saling mengenal," tandasnya.
Kini ke empat remaja penyalahguna narkoba jenis ganja berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : 2 Tunawisma Curi Dokumen PT KAI Tanjungkarang
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024