Asyik Hisap Ganja di Teras Rumah, Empat Remaja di Metro Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro Polda Lampung menangkap empat orang remaja yang sedang asyik berpesta
ganja di teras rumah Jalan Enggano II Nomor 28 Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan
Metro Barat.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Empat
tersangka yang dibekuk Polisi tersebut masing-masing ialah MYF (22) remaja asal
komplek Pemda Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Berikutnya ialah GR (21) remaja asal Kelurahan
Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Lalu ZKN (16) seorang pelajar warga Kelurahan
Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Terakhir ialah AEP (23) remaja asal dusun
Srikaton RT 004 RW 002, Kelurahan Rikaton, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten
Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa keempatnya
ditangkap saat sedang asyik menghisap ganja.
"Mereka kami amankan saat sedang
mengkonsumsi ganja di teras sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan
Ganjar Asri pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB,"
kata dia kepada Kupastuntas.co, Jum'at (14/7/2023).
Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan,
Polisi menemukan sejumlah lintingan ganja yang utuh dan sisa konsumsi.
"Jadi saat dilakukan penggeledahan
terhadap badan dan pakaian serta sekitar rumah tersebut ditemukan barang berupa
enam linting ganja kering siap hisap," jelasnya.
"Masing-masing satu lintingan ganja utuh
dan enam lainnya puntungan ganja yang telah dikonsumsi. Puntungan linting ganja
itu tergeletak di atas tanah dekat mereka duduk," sambungnya.
Kepada Polisi, keempat tersangka mengaku
mendapatkan ganja tersebut dari seorang rekannya secara cuma-cuma.
"Dari pengakuannya, mereka dikasih gratis
oleh temannya yang rumahnya di Bandarlampung. Jadi dari hasil pemeriksaan, dari
ke empat tersangka itu, ada satu tersangka yang mengaku baru sekali
mengkonsumsi," bebernya.
"Kemudian yang lainya mengaku lebih dari
satu kali mengkonsumsi. Jadi mereka yang kami amankan saat mengkonsumsi ganja
bersama itu mengaku belum saling mengenal," tandasnya.
Kini ke empat remaja penyalahguna narkoba jenis ganja berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : 2 Tunawisma Curi Dokumen PT KAI Tanjungkarang
Berita Lainnya
-
Pembangunan Jalan di Kota Metro Dimulai, Walikota Ancam Blacklist Pemborong Nakal
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemkot Metro Serahkan Nama Pengganti Sekwan ke DPRD, Penetapan Plh Segera Dilakukan
Senin, 07 Juli 2025 -
Sah, Supriyadi Resmi Jabat Plh Sekda Kota Metro
Senin, 07 Juli 2025 -
Delapan Pejabat Tak Dilantik, Antara Peringatan dan Pesan Politik, Oleh: Arby Pratama
Sabtu, 05 Juli 2025