• Jumat, 06 September 2024

Soal Sampah di Pesisir Bandar Lampung, DKP: Semua Lapisan Masyarakat Harus Kompak Jaga Kebersihan

Rabu, 12 Juli 2023 - 18.37 WIB
250

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni. Foto: Okta/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Soal Sampah di Pesisir Bandar Lampung, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni menyebut, semua lapisan harus kompak menjaga lingkungan.

Ia juga menyebut jika pengembangan wisata di pesisir Bandar Lampung terkendala kurangnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan khususnya sampah.

Hal itu juga menjadi kendala pada janji Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim, di tahun 2019 yang menyatakan akan menjadikan pantai Sukaraja tempat wisata.

Liza Derni mengatakan, janji tersebut bukan belum terealisasi, akan tetapi kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan kurang, hal itu yang menjadi kendalanya.

Ia juga menyatakan bahwasanya semua pantai di Lampung merupakan daerah tempat orang berwisata. "Jadi sebenarnya laut itu identik dengan daerah wisata, tapi bagaimana konsepnya tadi kembali ke masyarakat ini kesadarannya kurang. Jadi kita sudah menjadikan itu daerah wisata, tetapi kesadaran masyarakat yang membuat itu kotor, " Kata Liza, saat diwawancarai, Rabu (12/7/2023).

Ia mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah menyebaran sampah yang berlebihan. 

"Iya, waktu itu kita sosialisasikan memakai tumbler, maksudnya mencegah supaya tidak ada sampah lagi, mengurangilah ya. Tapi kita kembali lagi kepada kesadaran masyarakat yang masih kurang. Dalam hal ini tidak bisa kita sendiri, harus dibantu dengan semua tim," lanjutnya.

Sementara itu terkait permasalahan sampah di pesisir Pantai Bansar Sukaraja yang sempat dibersihkan bersama tim Pandawara Group, Liza mwengungkapkan bahwa itu merupakan kewenangan Kabupaten/kota seperti yang tertulis dalam UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah. 

Disana disebutkan, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.

Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil, pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut yang dahulu 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil. Sebelumnya zonazi laut 0-4 mil menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ia menyebutkan dalam kewenangan kebersihan sampah jangan saling mengalihkan akan tetapi itu merupakan tanggungjawab bersama. 

"Kedua, kalau kita bicara bersih laut itu adalah kita bersama, artinya semua lapisan masyarakat tidak hanya bicara provinsi dan kabupaten, toh laut itu kan ciptaan Allah yang harus kita jaga lingkungan, yang kita bisa nikmati bersama jadi kalau seperti ini dari segi kewenangan kita masyarakat, bagaimana caranya membersihkan aja sama-sama," tegasnya.

DKP juga mencatat, produksi Perikanan Provinsi Lampung tahun 2022 mencapai 329 ribu ton yang terdiri dari Produksi Perikanan Tangkap sebesar 159 ribu ton dan Produksi Perikanan Budidaya sebesar 171 ribu ton.

Menurut Liza, Provinsi Lampung menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai penggerak perekonomian masyarakat karena memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang sangat besar.

Provinsi Lampung memiliki Panjang Garis Pantai 1.319,021 Km, Pulau-pulau kecil 172 buah, Teluk Besar 2 buah (Teluk Semaka & Teluk Lampung) dan memiliki sungai-sungai  besar dengan panjang total 942 Km berdasarkan perhitungan sementara.

"Produksi Perikanan Provinsi Lampung tahun 2022 mencapai 329 ribu ton, yang terdiri dari Produksi Perikanan Tangkap sebesar 159 ribu ton dan Produksi Perikanan Budidaya sebesar 171 ribu ton," kata Liza.

Liza Menambahkan, volume Ekspor Perikanan Lampung mengalami perbaikan atau meningkat hingga 11,05 persen. Pada tahun 2021 ekspor perikanan Lampung sebesar 18.482 ton, naik menjadi 20.525 ton pada tahun 2022, dengan nilai ekspor mencapai 2,63 triliun rupiah.

"Sedangkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) berada pada level 105,77 dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan sebesar 98,53 (berdasarkan data BPS Desember 2022)," sambungnya

Potensi Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang sangat besar ini berdampak juga kepada resiko terjadinya tindak pidana sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Lampung diantaranya praktik penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang di perairan Timur Lampung.

"Penangkapan dan penjualan Benih Bening Lobster illegal di perairan barat lampung, dan aktivitas perusakan ekosistem mangrove di perairan Teluk Lampung. sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergitas antara penegak hukum dalam penanganan pelanggaran sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Lampung," ujarnya

Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja (UUCK) pada tanggal 2  November 2020 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, nuansa baru bagi penegakan hukum  Indonesia sangat terlihat.

Pendekatan yang digunakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) adalah pendekatan risk based monitoring atau pemantauan  berbasis  risiko. UUCK dalam naskah akademiknya mengamanatkan adanya penataan ulang  terkait pengenaan sanksi, dimana upaya agar norma hukum administrasi dalam UUCK dipatuhi.

"Maka fungsi  sanksi pidana sebagai obat terakhir apabila sanksi administratif sudah tidak dapat berjalan efektif,  sebagaimana fungsi  pidana sebagai ultimum remidium. Selain itu naskah akademik UUCK mengamanatkan terkait  setiap kegiatan yang menimbulkan dampak yang memenuhi kategori pidana dan tidak termasuk dalam   kegiatan administrasi tetap dapat dikenakan pidana," tambahnya

Merujuk Pasal 235 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis  Risiko termaktub bahwa pengawasan terhadap perizinan berusaha di sektor  kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Selanjutnya, Pasal  235 Ayat (2) menegaskan kembali  bahwa  kewenangan pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan," lanjutnya

Terkait dengan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan pasca berlakunya UUCK, tentunya Provinsi Lampung  melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum tidak  berjalan  sendiri,  diamanatkan dalam  UU Perikanan  adanya 3 institusi penegakan hukum  yaitu Penyidik Polri, Penyidik TNI-AL, dan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

"Diharapkan ketiga institusi penegak hukum ini dapat bersinergi untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang kelautan dan  perikanan. Pertemuan Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan tahun 2023 sebagai implementasi Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/855/V.19/HK/2019 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung," pugkasnya.

Sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung bakal mengubah pantai Sukaraja menjadi lebih rapih dan indah.

Sekretaris kota (Sekot) Bandar Lampung, sekaligus Iwan Gunawan, mengatakan pihaknya akan menata lebih rapi lagi pemukiman Pantai Sukaraja, dengan melakukan pengecetan hingga pengaspalan didaerah sekitar.

"Kita perbaiki talud yang ada dan kita juga akan cat dinding-dinding ini supaya indah. Sehingga kita ubah lokasi ini menjadi tempat yang tidak kumuh," kata Iwan, Rabu (12/7/2023).


Plt. Kepala Dinas PU Bandar Lampung itu juga menyampaikan, selain merapihkan talud dan pengecatan dinding yang ada pihaknya juga melakukan pengaspalan.

"Siring-siring yang ada kita bersihkan kemudian kita juga mengaspal dari pintu depan," ucap dia.

Untuk pengecatannya sendiri jelas Iwan, ini tentunya akan dibantu juga oleh warga sekitar dengan saling bergotong-royong.

"Dinas PU nanti akan menyediakan catnya, kita minta pak lurah beserta warga untuk berkolaborasi mengecat nya. Kita juga minta agar DLH menanami pinggir pantai itu dengan bunga, tanaman yang cantik, ya seperti taman begitu agar tempat tersebut jadi indah," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandar Lampung, Mahendra Jalyas menyampaikan, sisa sampah di pantai sukaraja itu rencana PU akan diratakan dengan membuatkan talud lalu dipasang semen.

"Tapi ini warga harus juga harus dilibatkan. Rencana Kamis besok akan berkumpul dengan lurah, RT dan warga untuk menyampaikan tidak lanjut dari DLH, Dinas PU dalam menata ulang tempat tersebut," kata Mahendra.

Jangan sampai kata Mahendra, niat pemerintah ingin memperindah pantai itu untuk tempat wisata, tapi ternyata warga tidak mendukung.

"Kita juga akan menyediakan kontainer sampah tidak jauh dari lokasi. Sehingga warga tidak lagi membuang sampah di laut, sehingga tempat tersebut terlihat indah," terangnya. (Okta, Sri)