• Rabu, 27 November 2024

Mahasiswa Gasak Rp40 Juta dari Toko Alat Tulis di Pringsewu, Tutupi Muka dengan Kardus Saat Beraksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 13.38 WIB
208

Pelaku DP saat diamankan di Polsek Pringsewu Kota bersama barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang mahasiswa berinisial DP (18), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta.

Pelaku DP membobol Toko Lariso milik Sunu Lukito (35) di Kelurahan Pringsewu Utara pada Minggu (9/7/2023) dini hari.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi  mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi, Minggu (9/7/2023) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, di toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35), yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.

"Pelaku ini masih berstatus mahasiswa. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin sekitar pukul 13.22 WIB kemarin," kata Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, saat memberikan keterangan, Selasa (11/7/2023) pagi.

Adapun kronologi kejadian mulanya pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat tembok dan membongkar  genteng atap toko.

"Kemudian setelah berhasil masuk ke toko pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik," ungkapnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko lanjutnya, pelaku langsung menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci kasir.

Saat dilakukan interogasi, diketahui pelaku telah memakai uang hasil curian sebesar Rp850.000  untuk berbelanja online. Sedangkan sisanya Rp39.150.000 disimpan di tas ransel dan disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Pagelaran.

"Pelaku juga mengaku berencana kabur ke Jawa," ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp39.150.000, sehelai kain sprei, sebuah tas ransel, sebuah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)