Jasa Raharja Metro Sudah Keluarkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 7 Miliar Lebih
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/jasa-raharja-metro-sudah-keluarkan-santunan-korban_20230711115920.jpg)
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media. Selasa (11/7/23). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - PT Jasa Raharja
Persero perwakilan Kota Metro mencatat terdapat pengeluaran santunan korban
kecelakaan lalulintas (Lakalantas) mencapai Rp 7.890.000.000 (7 miliar 890
juta) periode Januari hingga awal Juli 2023.
Besaran santunan yang diberikan itu naik
sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya hingga bulan yang sama.
Hal tersebut diutarakan Kepala Jasa Raharja
Perwakilan Metro, Rudi Yanto kepada Kupastuntas.co. Selasa (11/7/23).
Meskipun begitu, dirinya tidak dapat
menerangkan secara detail jumlah penerima santunan kecelakaan di tiga wilayah
yang tercover Jasa Raharja. Yaitu Wilayah Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah
dan Kabupaten Lampung Timur.
"Kami informasikan kalau untuk jumlah
santunan yang telah dikeluarkan jasa Raharja sampai dengan bulan Juli itu
sebesar Rp 7.890.000.000," kata Rudi Yanto saat diwawancarai
Kupastuntas.co, Selasa (11/7/2023).
Ia mengungkapkan, besaran santunan paling
banyak di salurkan kepada korban lakalantas di Kabupaten Lampung Tengah.
"Yang dimana titik terbesar santunan itu
dibayarkan kepada wilayah Lampung Tengah. Nah untuk khusus di Kota Metro ini,
sampai bulan Juli ini memang ada penurunan dari jumlah angka laka Lantas dan
santunan. Itu data dari bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2023 ini,"
imbuhnya.
"Tapi kalau korban meninggal dunia itu
ada kenaikan tapi persentasenya tidak sampai 2 persen, tapi kalau korban
kecelakaan yang mengalami luka-luka itu kenaikannya sampai 7 persen. Artinya,
sampai bulan Juli ini tentunya jumlah korban luka-luka yang paling banyak
ditemukan di Kota Metro," sambungnya.
Rudi juga menerangkan prosedur bagi korban
lakalantas untuk memperoleh santunan. Masyarakat yang menjadi korban dapat
secepatnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi.
"Untuk prosedur santunan jasa Raharja itu
sangat mudah, apabila ada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dapat
secepatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan juga jasa Raharja
yang bekerja untuk memberikan kepastian jaminan baik korban luka-luka dan
korban meninggal dunia," bebernya.
Dirinya mengatakan bahwa santunan tidak
diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi
karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jadi untuk korban luka-luka sesuai
ketentuan Menteri Keuangan, itu jumlah santunan yang diberikan kepada
masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan itu sebesar Rp20 Juta, dan untuk
korban meninggal dunia itu Rp 50 Juta," terangnya.
Rudi juga menyebut bahwa pihaknya telah
melakukan kerjasama dengan 17 rumah sakit yang ada di Bumi Sai Wawai guna
memaksimalkan pelayanan Jasa Raharja.
"Kita sudah bekerja sama untuk wilayah
Kota Metro ini di 17 rumah sakit. Yang di mana masyarakat silahkan masyarakat
memilih rumah sakit yang dipandang memadai dan mampu menangani korban
kecelakaan," tandasnya.
Diketahui, PT Jasa Raharja merupakan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkerja di bidang asuransi dengan mengutamakan
penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan
kebutuhan masyarakat.
Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa
Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu
antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.
Tak hanya itu, penumpang dari angkutan umum
yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan santunan. Selain itu, untuk
menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam
kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat, laut maupun udara harus
memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama ialah, ahli waris adalah janda atau
duda yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris melampirkan surat keterangan
kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang
memiliki wewenang. Kemudian, sembawa surat keterangan kesehatan atau kematian
dari rumah sakit.
Lalu, membawa identitas pribadi korban yang
asli dan fotokopi. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Surat Nikah. Kemudian, mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir
pengajuan santunan, Formulir keterangan singkat kecelakaan, Formulir kesehatan
korban, Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
Berikutnya, menyerahkan formulir serta
melampirkan dokumen pendukung kepada petugas. Selanjutnya, santunan yang akan
diberikan setelah menunggu proses pencairan. Besaran santunan Jasa Raharja Bagi
Korban Kecelakaan Lalu Lintas meninggal dunia yaitu Rp 50 juta.
Santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta,
Santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, Santunan pengganti biaya penguburan
jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta, Santunan untuk manfaat tambahan
atau pengganti biaya P3K Rp1 juta dan Santunan untuk manfaat tambahan pengganti
biaya ambulans Rp 500 Ribu.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34
Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap
orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang
disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun
udara. (*)
Berita Lainnya
-
Saling Dorong dan Bakar Ban Warnai Demo Ratusan Mahasiswa di Kota Metro
Selasa, 25 Juni 2024 -
Polda Lampung Tangkap 5 Selebgram Endorsement Judi Online di Metro
Selasa, 25 Juni 2024 -
Pemkot Metro Kucurkan Rp 2,1 Miliar Bangun Tiga Ruas Jalan Sepanjang 437 Meter
Selasa, 25 Juni 2024 -
Satu Rumah dan Ruko di Pasar Metro Terbakar
Senin, 24 Juni 2024