• Rabu, 26 Juni 2024

Jasa Raharja Metro Sudah Keluarkan Santunan Korban Kecelakaan Hingga 7 Miliar Lebih

Selasa, 11 Juli 2023 - 11.52 WIB
211

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media. Selasa (11/7/23). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - PT Jasa Raharja Persero perwakilan Kota Metro mencatat terdapat pengeluaran santunan korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) mencapai Rp 7.890.000.000 (7 miliar 890 juta) periode Januari hingga awal Juli 2023.

Besaran santunan yang diberikan itu naik sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya hingga bulan yang sama.

Hal tersebut diutarakan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto kepada Kupastuntas.co. Selasa (11/7/23).

Meskipun begitu, dirinya tidak dapat menerangkan secara detail jumlah penerima santunan kecelakaan di tiga wilayah yang tercover Jasa Raharja. Yaitu Wilayah Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur.

"Kami informasikan kalau untuk jumlah santunan yang telah dikeluarkan jasa Raharja sampai dengan bulan Juli itu sebesar Rp 7.890.000.000," kata Rudi Yanto saat diwawancarai Kupastuntas.co, Selasa (11/7/2023).

Ia mengungkapkan, besaran santunan paling banyak di salurkan kepada korban lakalantas di Kabupaten Lampung Tengah.

"Yang dimana titik terbesar santunan itu dibayarkan kepada wilayah Lampung Tengah. Nah untuk khusus di Kota Metro ini, sampai bulan Juli ini memang ada penurunan dari jumlah angka laka Lantas dan santunan. Itu data dari bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2023 ini," imbuhnya.

"Tapi kalau korban meninggal dunia itu ada kenaikan tapi persentasenya tidak sampai 2 persen, tapi kalau korban kecelakaan yang mengalami luka-luka itu kenaikannya sampai 7 persen. Artinya, sampai bulan Juli ini tentunya jumlah korban luka-luka yang paling banyak ditemukan di Kota Metro," sambungnya.

Rudi juga menerangkan prosedur bagi korban lakalantas untuk memperoleh santunan. Masyarakat yang menjadi korban dapat secepatnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi.

"Untuk prosedur santunan jasa Raharja itu sangat mudah, apabila ada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dapat secepatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan juga jasa Raharja yang bekerja untuk memberikan kepastian jaminan baik korban luka-luka dan korban meninggal dunia," bebernya.

Dirinya mengatakan bahwa santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jadi untuk korban luka-luka sesuai ketentuan Menteri Keuangan, itu jumlah santunan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan itu sebesar Rp20 Juta, dan untuk korban meninggal dunia itu Rp 50 Juta," terangnya.

Rudi juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan 17 rumah sakit yang ada di Bumi Sai Wawai guna memaksimalkan pelayanan Jasa Raharja.

"Kita sudah bekerja sama untuk wilayah Kota Metro ini di 17 rumah sakit. Yang di mana masyarakat silahkan masyarakat memilih rumah sakit yang dipandang memadai dan mampu menangani korban kecelakaan," tandasnya.

Diketahui, PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkerja di bidang asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

Tak hanya itu, penumpang dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan santunan. Selain itu, untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat, laut maupun udara harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama ialah, ahli waris adalah janda atau duda yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris melampirkan surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Kemudian, sembawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

Lalu, membawa identitas pribadi korban yang asli dan fotokopi. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah. Kemudian, mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir pengajuan santunan, Formulir keterangan singkat kecelakaan, Formulir kesehatan korban, Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

Berikutnya, menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas. Selanjutnya, santunan yang akan diberikan setelah menunggu proses pencairan. Besaran santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas meninggal dunia yaitu Rp 50 juta.

Santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, Santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta, Santunan untuk manfaat tambahan atau pengganti biaya P3K Rp1 juta dan Santunan untuk manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp 500 Ribu.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara. (*)