• Minggu, 02 Februari 2025

Ditipu Puluhan Juta, Pria di Tanggamus Laporkan Mantan Kepala BRI Sumberejo dan 3 Orang ke Polisi

Selasa, 11 Juli 2023 - 20.33 WIB
607

Laporan Nomor : LP/GAR/B/224/VII/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Tanggamus - Nasib apes dialami Mistono (43), warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus. Niat baiknya menolong kenalan, malah menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga kehilangan uang Rp65 juta.

Diceritakan oleh Mistono, kejadian berawal saat dirinya didatangi pelaku bernama Agus Supriyanto (50), warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus bermaksud meminjam uang sebesar Rp65 juta pada Maret 2022.

Saat itu pelaku meminta korban meminjam uang di Bank BRI Unit Sumberrejo dengan sistem pinjaman Simpedes Umum, dengan lama pinjaman selama 1 tahun dan dibayarkan 1 tahun pada saat jatuh tempo.

Kepada korban, pelaku menjanjikan kepengurusan pinjaman di bank tersebut akan diurus semuanya olehnya dengan bantuan Kepala Unit BRI unit Sumberrejo berinisial MF (45) dan tim penilai BRI berinisial YO (40) dan YU (40), dan angsuran pinjaman akan dibayar oleh pelaku.

"Dikarenakan saya percaya dan mau menolong pelaku, saya berikan sertifikat tanah milik saya kepada pelaku," kata Mistono, didampingi penasehat hukumnya, Alhajar Syahyan di Mapolres Tanggamus, Selasa (11/7/2023).

Ditambahkan Penasehat hukum korban, Alhajar Syahyan, setelah itu datanglah anak buah pelaku bernama Agus yang mengambil foto lokasi tanah korban yang akan dijadikan agunan di bank. Lalu pelaku mengajak korban dan istri korban, Sariah (42) ke Bank BRI Unit Sumberejo untuk menandatangani proses pencairan pinjaman.

Di Bank, korban menerima uang sebesar Rp65 juta yang berada di dalam buku tabungannya. Setelah itu buku tabungan yang berisi uang pinjaman sebesar Rp65 juta diserahkan kepada pelaku.

"Namun setelah berjalan 1 tahun dan masuk waktu jatuh tempo pinjaman, ternyata pelaku tidak membayarkan angsuran pinjaman, serta ternyata terjadi permasalahan di Bank Unit Sumberejo," beber Alhajar.

Akibat kejadian itu, MF yang menjabat Kepala BRI Unit Sumberejo dipindah tugaskan dan tim penilai atau aprisel (mantri) BRI Unit Sumberejo berinisial YO dipecat.

"Ternyata yang jadi korban dengan modus yang sama seperti yang dialami dan dilakukan Agus Supriyanto dibantu kepala BRI unit Sumberejo M. Faturahman dan tim penilai Yoko ini banyak, lebih dari 100 orang nasabah," ujar Alhajar.

Di antara korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah, Lasia Susanti (42), dan Erma Supiana (43), keduanya warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus.

Atas peristiwa tersebut, Mistono mengalami kerugian sejumlah Rp65 juta, dan beberapa korban yang lain juga mengalami kerugian materil masing-masing.

"Atas peristiwa tersebut, hari ini, klien kami (Mistono) dan barang bukti serta sejumlah saksi mendatangi Mako Polres Tanggamus untuk melaporkan peristiwa tersebut," ujar Alhajar.

Bukan hanya pelaku Agus Supriyanto saja yang dilaporkan ke polisi, tetapi juga mantan kepala Unit BRI Sumberejo MF (45), dan tim penilai BRI Unit Sumberrejo berinisial YO (40) dan YU (40).

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polres Tanggamus, Brigpol Rion Mahardika, jabatan Banit Resum Satreskrim Polres Tanggamus, dengan Nomor :  LP/GAR/B/224/VII/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung.

Adapun pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.

"Nantinya jika peristiwa tersebut terdapat pelanggaran SOP dalam pemberian pinajaman/kredit pada Banka BRI Unit Sumberrejo, maka terlapor lain pegawai Bank BRI, mantan pegawai Bank BRI bisa dikenakan juga Pasal dalam UU perbankan," tegas Alhajar. (*)


Video KUPAS TV : Tragedi Lift Sekolah Az-Zahra Jatuh Tewaskan 7 Orang Sempat Ditutupi