Penertiban Plat RFS dan RFP Jadi Salah Satu Sasaran Ops Patuh Krakatau di Lamsel

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023, bertempat di lapangan Polres Lampung Selatan, Senin (10/7/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penertiban
kendaraan pengguna plat nomor RFS dan RFP menjadi salah satu yang diincar Polres
Lampung Selatan (Lamsel) selama gelaran Operasi Patuh Krakatau 2023.
Hal itu, disampaikan Kapolres Lamsel AKBP
Edwin pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023, bertempat di
lapangan apel Polres setempat, Senin (10/7/2023).
"Operasi ini akan berlangsung selama 14
hari kedepan, yakni tanggal 10–23 Juli 2023," kata Kapolres.
Edwin melanjutkan, kegiatan itu penting untuk
meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara bagi warga setempat serta
menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama berkendara di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, Polres Lamsel
menggandeng Pemerintah Daerah, Kodim 0421/LS dan Subdenpom II/3-2 Lamsel.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat
memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam
berlalu lintas," sambungnya.
Kapolres merincikan, sasaran target Operasi
Patuh Krakatau 2023 meliputi, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol
dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Juga, berkendara dibawah umur dan tidak
memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan serta
kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
"Sasaran untuk kendaraan roda dua antara
lain tidak menggunakan helm SNI, serta berboncengan lebih dari satu
orang," tegas Kapolres.
Sasaran pelanggaran kendaraan roda empat atau
lebih, yaitu tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan
layak jalan.
"Dan menertibkan kendaraan yang memakai
plat RFS atau RFP," tandas Edwin.
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Jonniver
Yolandra menghimbau, masyarakat yang akan berkendara agar membawa STNK dan SIM.
"Melakukan pengecekan terhadap kondisi
kelayakan kendaraan agar resiko kecelakaan dari faktor kendaraan dapat di
minimalisir," timpal Jonniver.
Lalu, menyiapkan kondisi fisik yang prima
sebelum berkendara dan menggunakan helm SNI. Patuhi peraturan dan rambu-rambu
lalu lintas, serta beretika dalam berkendara termasuk menghormati hak
pengendara Lain.
"Patuh dan tertib berlalu lintas
merupakan cermin moralitas bangsa," pungkas Kasat Lantas.
Untuk diketahui, RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi
Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat
sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi
kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Dan RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Penggunaan plat-plat ini terkadang disalahgunakan oleh masyarakat umum di jalanan, sehingga polisi merasa perlu untuk menertibkan plat yang tidak sesuai peruntukannya. (*)
Video KUPAS TV : Anak Tak Diterima Sekolah Dekat Rumah, Puluhan Warga Kota Gajah Pertanyakan Sistem Zonasi
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025