• Minggu, 18 Mei 2025

Penertiban Plat RFS dan RFP Jadi Salah Satu Sasaran Ops Patuh Krakatau di Lamsel

Senin, 10 Juli 2023 - 13.19 WIB
277

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023, bertempat di lapangan Polres Lampung Selatan, Senin (10/7/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penertiban kendaraan pengguna plat nomor RFS dan RFP menjadi salah satu yang diincar Polres Lampung Selatan (Lamsel) selama gelaran Operasi Patuh Krakatau 2023.

Hal itu, disampaikan Kapolres Lamsel AKBP Edwin pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023, bertempat di lapangan apel Polres setempat, Senin (10/7/2023).

"Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan, yakni tanggal 10–23 Juli 2023," kata Kapolres.

Edwin melanjutkan, kegiatan itu penting untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara bagi warga setempat serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama berkendara di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, Polres Lamsel menggandeng Pemerintah Daerah, Kodim 0421/LS dan Subdenpom II/3-2 Lamsel.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam berlalu lintas," sambungnya.

Kapolres merincikan, sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023 meliputi, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Juga, berkendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan serta kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

"Sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm SNI, serta berboncengan lebih dari satu orang," tegas Kapolres.

Sasaran pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih, yaitu tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

"Dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS atau RFP," tandas Edwin.

Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Jonniver Yolandra menghimbau, masyarakat yang akan berkendara agar membawa STNK dan SIM.

"Melakukan pengecekan terhadap kondisi kelayakan kendaraan agar resiko kecelakaan dari faktor kendaraan dapat di minimalisir," timpal Jonniver.

Lalu, menyiapkan kondisi fisik yang prima sebelum berkendara dan menggunakan helm SNI. Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, serta beretika dalam berkendara termasuk menghormati hak pengendara Lain.

"Patuh dan tertib berlalu lintas merupakan cermin moralitas bangsa," pungkas Kasat Lantas.

Untuk diketahui, RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

Dan RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Penggunaan plat-plat ini terkadang disalahgunakan oleh masyarakat umum di jalanan, sehingga polisi merasa perlu untuk menertibkan plat yang tidak sesuai peruntukannya. (*)

Video KUPAS TV : Anak Tak Diterima Sekolah Dekat Rumah, Puluhan Warga Kota Gajah Pertanyakan Sistem Zonasi