• Selasa, 11 Maret 2025

DLH Lampung: Pengelolaan Sampah di Wilayah Pesisir Kewenangan Kabupaten/Kota

Senin, 10 Juli 2023 - 20.04 WIB
407

Kondisi Pantai Nelayan Payang, Bandar Lampung usai dilakukan pembersihan oleh Pandawara Group bersama masyarakat. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut pengelolaan sampah wilayah pesisir kabupaten/kota bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, tetapi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menjelaskan  sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa daerah provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut. Sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam.

"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Bapak Ari Sugasri selaku Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa pengelolaan sampah wilayah pesisir kabupaten/kota bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi tetapi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," kata Emilia, Senin (10/7).

Sehingga lanjut dia, tumpukan sampah yang berada di Pesisir Payang Panjang, Sukaraja, Bandar Lampung merupakan kewenangan Kota Bandar Lampung.

“Namun, dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak bukan hanya pada tatanan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Menurutnya, penanganan sampah di pesisir juga merupakan tanggung jawab masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang. “Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan sampah dan bukan mempersoalkan kewenangan," jelasnya.

Emilia tidak membantah dampak tumpukan sampah di Pantai Sukaraja mempengaruhi hasil tangkapan ikan para nelayan. Serta berdampak terhadap lingkungan sekitar khususnya bagi kesehatan masyarakat setempat.

"Kami pernah turun ke nelayan, dan memang benar adanya tumpukan sampah disitu sangat berdampak. Dulu ikan selalu ada di pinggiran pantai, tetapi sekarang sudah sangat jarang ditemukan. Nelayan pun harus jauh pergi ke tengah laut untuk mendapatkan ikan," ujarnya.

Selain itu, ikan yang ditangkap di sekitar tumpukan sampah bisa berdampak pada kesehatan jika dikonsumsi masyarakat. Sebab, tumpukan sampah didominasi oleh sampah plastik yang mengandung polietilen.

"Polietilen jika bercampur dengan air dan segala macamnya bisa terurai lalu dimakan oleh ikan-ikan yang ada di sana. Lalu ikannya jika makan itu bisa menimbulkan penyakit kanker," terangnya

Emilia menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan berkonsultasi dengan KLHK untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan tumpukan sampah yang ada di Pesisir Lampung.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, wilayah pesisir laut bukan menjadi kapasitas dari kabupaten/kota, tapi kewenangannya provinsi. Hal itu berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 Ayat 1.

"Tapi ya ini tetap menjadi tanggung jawab kita bersama. Bahwa Pemerintah Bandar Lampung dan Forkopimda serta masyarakat saat ini sudah melakukan pembersihan," kata Eva saat ditemui pada kegiatan membersihkan tumpukan sampah di Pantai Sukaraja yang digagas Pandawara Group, Senin (10/7).

Menurut Eva, semua pihak harus memikirkan dan mencarikan solusi bagaimana bisa membersihkan tumpukan sampah yang berada di pesisir pantai.

"Karena ada waktu-waktu tertentu sampah kiriman di laut ini menumpuk. Tapi mari kita gotong royong untuk mengatasi sampah ini," kata Eva. (*)


Video KUPAS TV : Pantai Terkotor Nomor 2 Di Indonesia Ada Di Bandar Lampung