12 Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Lampung, Partai Garuda Belum Konfirmasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 12 partai politik (Parpol) sudah menyerahkan perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, pada Minggu (9/7/2023) hingga pukul 18.25 WIB. Sementara batas akhir penyerahan berkas perbaikan hingga pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir penyerahan berkas perbaikan bacaleg.
"Sampai dengan pukul 18.15 WIB, ada 12 parpol yang telah mengembalikan perbaikan bacaleg dan statusnya diterima. Kami akan menunggu penyerahan perbaikan berkas dari parpol sampai pukul 23.59 WIB,” kata Ismanto, Minggu (9/7/2023) malam.
Ismanto mengungkapkan, lima parpol lagi sudah konfirmasi ke KPU Lampung akan mengembalikan perbaikan berkas bacaleg pada malam ini yakni Partai Buruh, PKN, Ummat, Perindo, dan Hanura. Dan hanya Partai Garuda yang belum mengkonfirmasi akan menyerahkan berkas perbaikan bacaleg kepada KPU Lampung.
Setelah proses perbaikan berkas bacaleg, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi pada 10 Juli-6 Agustus 2023, pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-17 Agustus, dan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
"Perbaikan berkas ini menyangkut dokumen persyaratan administrasi bacaleg seperti ijazah belum dilegalisir, surat keterangan sehat dan surat dari pengadilan negeri," kata Ismanto.
Semua berkas yang diperbaiki itu dimasukan melalui aplikasi SILON. Setelah itu, KPU akan memeriksa semua perbaikan berkas untuk memastikan kelengkapannya.
"Selesai verifikasi selesai, KPU baru menyusun daftar bacaleg sesuai nomor urut, foto, nama, jenis kelamin dan tempat tinggal bakal calon sesuai dapil," jelas Ismanto.
Ismanto mengingatkan, seluruh perbaikan berkas bacaleg yang disampaikan parpol harus sudah dapat persetujuan DPP. "Ini ada surat persetujuan oleh DPP. Karena setelah verfak administrasi akan disampaikan ke parpol dan Bawaslu. Ini akan digunakan untuk rancangan DCS,” terangnya.
Ismanto menerangkan, untuk perbaikan berkas 17 bakal calon anggota DPD se-Lampung sudah semuanya diserahkan. "Setelah ini selesai akan ada dua keputusan akhir yakni memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), sampai nanti penetapan DCT," imbuhnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, dalam proses perbaikan berkas bacaleg tersebut, parpol harus mengumpulkan dokumen sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Karena nanti hanya ada 2 hasil dari proses verifikasi perbaikan dari 11 Juli-6 Agustus itu. Jadi tidak lagi belum memenuhi syarat (BMS), tetapi tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS)," tegasnya.
Dalam proses perbaikan berkas bacaleg tersebut, pihak Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui SILON dan belum melihat berkas hardcopy.
"Proses perbaikan tadi hanya by SILON, kami belum melihat hardcopy. Nanti dalam proses verifikasi yang berlangsung akan kami lihat data by name, akan kami koreksi apakah sesuai dengan aturan atau tidak," katanya
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Lampung mencatat sebanyak 1.281 bacaleg DPRD tingkat provinsi telah diajukan dari 18 parpol peserta pemilu.
Adapun jumlah bacaleg yang diajukan oleh lima parpol di bawah kuota 85 kursi yakni yakni PSI 79 bakal caleg, PKN 19 bakal caleg, Partai Gelora 30 bakal caleg, Partai Buruh 49 bakal caleg dan Partai Garuda yang mendaftarkan lima bakal caleg.
Sementara itu 13 parpol lainnya yakni PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, Perindo, Partai Ummat, Hanura, PBB, Gerindra, dan NasDem mengajukan daftar bacaleg 100 persen atau sesuai kuota kursi yakni 85.
Sementara itu, DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung sudah menyerahkan perbaikan berkas bacaleg ke KPU Provinsi Lampung, pada Minggu (9/7/2023) siang.
Penyerahan perbaikan berkas disampaikan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono bersama Bendahara Kostiana, dan Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital Donald Harris Sihotang.
Sutono mengatakan, penyerahan perbaikan berkas bacaleg PDI Perjuangan kepada KPU Lampung disaksikan oleh Bawaslu Lampung dan dinyatakan diterima.
"Hari ini PDI Perjuangan menyerahkan dokumen perbaikan terhadap 85 bacaleg dan sudah diterima oleh KPU Provinsi Lampung. Alhamdulillah sudah memenuhi syarat,” kata Sutono.
Sutono menjelaskan, hingga kini belum ada pergantian bacaleg di PDI Perjuangan karena hal itu merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan.
"Kita perbaiki kekurangan-kekurangan saja hanya 13 bacaleg. Ada kekurangan sedikit legalisirnya nggak ada, ada keterangan dari pengadilan negeri, ada nama di KTP gelar saja, mungkin kemarin buru-buru," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Fornas VII Jabar Hari Kelima, Lampung Tambah 5 Medali Lewat Olahraga Benjang
Berita Lainnya
-
Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 -
Dirjen Bimas Hindu bersama Kakanwil Kemenag Lampung Hadiri Wisuda di Sekolah Tinggi Agama Hindu
Rabu, 25 Desember 2024 -
Siapkan SPKLU bagi Pemudik Nataru, PLN UID Lampung Tuai Pujian dari Berbagai Kalangan
Selasa, 24 Desember 2024 -
Tingkatkan Ekonomi Lampung 2025, BI Perkuat Sektor Primer, Industrialisasi, dan Keuangan Digital
Selasa, 24 Desember 2024