Modus Baru, Pencuri di Metro Tukar Motor Curian dengan Sepeda
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/modus-baru-pencuri-di-metro-tukar-motor-curian-den_20230707164230.jpg)
Firli (22) bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Aksi pencurian di Kota
Metro kian hari semakin menghawatirkan. Terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)
308 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berhasil membongkar praktik pencurian motor dengan modus ditukar sepeda.
Dari informasi yang dihimpun, pelakunya ialah
Firli (22) warga Desa Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia melancarkan aksinya seorang diri dengan modal sepeda gowes untuk menuju
rumah targetnya di Metro.
Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak dua kali
di Kota Metro. Ia membobol rumah targetnya dengan cara mencongkel jendela lalu
masuk untuk mengambil kendaraan didalamnya.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa tersangka
melakukan aksi pencuriannya pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di
sebuah rumah milik warga Purwosari, Metro Utara.
"Jadi saat itu telah terjadi dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan di kediaman warga yang beralamat di Jalan
Dr. Sutomo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara," kata dia kepada
Kupastuntas.co, Jum'at (7/7/2023).
Tersangka Firli tersebut menggasak satu unit
sepeda motor merk Honda Beat yang terparkir didalam rumah korbannya.
"Diduga pelaku ini memasuki rumah korbannya
dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah korban, yang kemudian masuk
kedalam rumah korban dan mengambil 1 unit motor merk Honda Beat warna hitam
dengan nomor Polisi BE 3699 FR," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,
tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 00.10 WIB
ketika dirinya sedang menikmati pesona pariwisata di salah satu cafe wilayah
Metro Utara.
"Dari serangkaian penyelidikan hingga
penyidikan, pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 00.10 wib, didapat
informasi tersangka ada disekitar Wilayah Karang Rejo Kecamatan Metro
Utara," bebernya.
"Team Tekab 308 Presisi Polres Metro
langsung bergerak dan benar saja bahwa tersangka ini ada di Taman Semilir
Karang Rejo. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan
barang bukti berupa 1 unit motor," imbuhnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku
motor yang dibawanya ke Metro merupakan hasil curian dengan modus tukar sepeda.
Firli juga mengaku telah dua kali mencuri motor di wilayah Metro.
"Dari pengakuan tersangka bahwa motor
tersebut adalah hasil melakukan pencurian di wilayah Kota Metro, kemudian guna
penyidikan lebih lanjut dan masih mendalami TKP lain, tersangka mengaku telah
melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di Wilayah Hukum Polres
Metro," pungkasnya.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah
barang bukti yang dibawa pelaku. Diantaranya ialah motor milik korban, STNK,
satu unit sepeda ontel warna kuning milik tersangka yang digunakan untuk
mencuri serta pakaian yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kini tersangka Firli tersebut telah diamankan di
Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara
paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Saling Dorong dan Bakar Ban Warnai Demo Ratusan Mahasiswa di Kota Metro
Selasa, 25 Juni 2024 -
Polda Lampung Tangkap 5 Selebgram Endorsement Judi Online di Metro
Selasa, 25 Juni 2024 -
Pemkot Metro Kucurkan Rp 2,1 Miliar Bangun Tiga Ruas Jalan Sepanjang 437 Meter
Selasa, 25 Juni 2024 -
Satu Rumah dan Ruko di Pasar Metro Terbakar
Senin, 24 Juni 2024