• Rabu, 26 Juni 2024

Modus Baru, Pencuri di Metro Tukar Motor Curian dengan Sepeda

Jumat, 07 Juli 2023 - 16.37 WIB
937

Firli (22) bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Aksi pencurian di Kota Metro kian hari semakin menghawatirkan. Terbaru, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berhasil membongkar praktik pencurian motor dengan modus ditukar sepeda.

Dari informasi yang dihimpun, pelakunya ialah Firli (22) warga Desa Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Ia melancarkan aksinya seorang diri dengan modal sepeda gowes untuk menuju rumah targetnya di Metro.

Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Metro. Ia membobol rumah targetnya dengan cara mencongkel jendela lalu masuk untuk mengambil kendaraan didalamnya.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi pencuriannya pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah milik warga Purwosari, Metro Utara.

"Jadi saat itu telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kediaman warga yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara," kata dia kepada Kupastuntas.co, Jum'at (7/7/2023).

Tersangka Firli tersebut menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang terparkir didalam rumah korbannya.

"Diduga pelaku ini memasuki rumah korbannya dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah korban, yang kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil 1 unit motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BE 3699 FR," ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 00.10 WIB ketika dirinya sedang menikmati pesona pariwisata di salah satu cafe wilayah Metro Utara.

"Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 00.10 wib, didapat informasi tersangka ada disekitar Wilayah Karang Rejo Kecamatan Metro Utara," bebernya.

"Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan benar saja bahwa tersangka ini ada di Taman Semilir Karang Rejo. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor," imbuhnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku motor yang dibawanya ke Metro merupakan hasil curian dengan modus tukar sepeda. Firli juga mengaku telah dua kali mencuri motor di wilayah Metro.

"Dari pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah hasil melakukan pencurian di wilayah Kota Metro, kemudian guna penyidikan lebih lanjut dan masih mendalami TKP lain, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di Wilayah Hukum Polres Metro," pungkasnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku. Diantaranya ialah motor milik korban, STNK, satu unit sepeda ontel warna kuning milik tersangka yang digunakan untuk mencuri serta pakaian yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kini tersangka Firli tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)