• Rabu, 26 Juni 2024

KPPU Ungkap Adanya Hambatan Persaingan Usaha, SE Walikota Metro Tentang Moratorium Pendirian Apotek Akhirnya Dicabut

Jumat, 07 Juli 2023 - 16.23 WIB
186

Kantor KPPU Wilayah II. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akhirnya mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

Pencabutan kebijakan moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2023 tentang Iklim Usaha Pelayanan Kesehatan dan Standar Penunjang Kegiatan Usaha Pelayanan Kesehatan di Kota Metro, yang ditetapkan pada 6 Juli 2023.

Terdapat tiga point utama yang ditetapkan oleh Pemkot Metro melalui Surat Edaran Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2023, yaitu pertama, Pemkot Metro menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha melalui persaingan usaha yang sehat di Kota Metro.

Kedua, Pemkot Metro memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha pelayanan kesehatan dan standar penunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan untuk berinvestasi di Kota Metro dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pada saat Surat Edaran ditetapkan, Surat Edaran Wali Kota Nomor 39/SE/D- 02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sebelumnya merekomendasikan agar Walikota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

"Diharapkan dengan dicabutnya kebijakan moratorium pendirian apotek di Kota Metro juga dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk menjangkau layanan apotek yang berkualitas, efektif, dan efisien," ujar Wahyu, Jumat (7/7).

Ia mengungkapkan, alasan KPPU Kanwil II merekomendasikan pencabutan SE Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro lantaran menemukan adanya regulasi yang dapat menciptakan hambatan persaingan usaha pada kegiatan usaha apotek di Kota Metro.

“KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Wahyu.

Ia melanjutkan, berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU, karena adanya substansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.

Dengan adanya persinggungan antara moratorium pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU, selanjutnya KPPU melakukan analisis lanjutan dan menemukan terdapat latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022.

“KPPU melihat bahwa sumber inisiatif pengaturan pendirian apotek dan moratorium pendirian apotek di Kota Metro berawal dari keengganan asosiasi profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek berjaringan di Kota Metro,” ungkap dia. (*)