KPPU Ungkap Adanya Hambatan Persaingan Usaha, SE Walikota Metro Tentang Moratorium Pendirian Apotek Akhirnya Dicabut
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota
(Pemkot) Metro akhirnya mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor
39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Pencabutan kebijakan moratorium tersebut
dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2023 tentang Iklim
Usaha Pelayanan Kesehatan dan Standar Penunjang Kegiatan Usaha Pelayanan
Kesehatan di Kota Metro, yang ditetapkan pada 6 Juli 2023.
Terdapat tiga point utama yang ditetapkan oleh
Pemkot Metro melalui Surat Edaran Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2023, yaitu pertama,
Pemkot Metro menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha melalui persaingan usaha yang sehat di Kota Metro.
Kedua, Pemkot Metro memberikan kesempatan
seluas-luasnya bagi pelaku usaha pelayanan kesehatan dan standar penunjang
kegiatan usaha pelayanan kesehatan untuk berinvestasi di Kota Metro dengan
tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pada saat Surat Edaran ditetapkan, Surat
Edaran Wali Kota Nomor 39/SE/D- 02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di
Kota Metro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sebelumnya
merekomendasikan agar Walikota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor
39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
"Diharapkan dengan dicabutnya kebijakan
moratorium pendirian apotek di Kota Metro juga dapat meningkatkan aksesibilitas
masyarakat untuk menjangkau layanan apotek yang berkualitas, efektif, dan
efisien," ujar Wahyu, Jumat (7/7).
Ia mengungkapkan, alasan KPPU Kanwil II
merekomendasikan pencabutan SE Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian
Apotek di Kota Metro lantaran menemukan adanya regulasi yang dapat menciptakan
hambatan persaingan usaha pada kegiatan usaha apotek di Kota Metro.
“KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro
tentang Moratorium Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan
usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Wahyu.
Ia melanjutkan, berdasarkan prakarsa penilaian
kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
(DPKPU), KPPU juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro No.
39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU, karena adanya substansi
pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah
penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku
usaha tertentu.
Dengan adanya persinggungan antara moratorium
pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU, selanjutnya KPPU
melakukan analisis lanjutan dan menemukan terdapat latar belakang lain yang
mendorong dikeluarkannya SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022.
“KPPU melihat bahwa sumber inisiatif pengaturan
pendirian apotek dan moratorium pendirian apotek di Kota Metro berawal dari
keengganan asosiasi profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek
berjaringan di Kota Metro,” ungkap dia. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua PWNU: Pilkada Bukan Hanya Soal Pilih Pemimpin Namun Membawa Masyarakat Lebih Sejahtera
Selasa, 25 Juni 2024 -
Saling Dorong dan Bakar Ban Warnai Demo Ratusan Mahasiswa di Kota Metro
Selasa, 25 Juni 2024 -
Komnas PA Bandar Lampung Terima 11 Aduan Soal PPDB, Ombudsman Lampung 1 Aduan
Selasa, 25 Juni 2024 -
UIN Raden Intan Lampung Peroleh Predikat Unggul
Selasa, 25 Juni 2024