Empat Kawasan Wisata Vietnam Ditutup Pemkot, Begini Kata Pemilik

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat dimintai keterangan, Jumat (7/7/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat kawasan wisata Vietnam yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung hingga saat ini belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diantaranya, Jukung Vietnam, Kampoeng Vietnam, Tebing Vietnam dan Puncak Vietnam. Sehingga, semua tempat wisata tersebut diminta untuk dilakukan penutupan sementara oleh Pemkot setempat.
"Sampai sekarang semua empat objek wisata Vietnam tersebut belum ada izin PBG," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat dimintai keterangan, Jumat (7/7/2023).
Oleh karenanya, pihaknya beberapa waktu lalu telah melayangkan surat ke pengelola wisata disana.
"Empat tempat wisata itu sudah kita berikan surat, yang isi nya untuk tidak dioperasikan atau ada kegiatan, yang artinya ditutup sementara. Jadi kita menunggu izin semua empat tempat itu mengurus PBG nya," kata dia.
Disperkim juga telah meminta bantuan pada Camat dan Lurah setempat untuk mengawasi tempat-tempat tersebut.
"Karena kita juga kan masih ada keterbatasan, sehingga minta tolong sama camat, Lurah untuk mengawasi wilayah setempat," terangnya.
Jika saat ini mereka masih mengoperasikan tempat wisata tersebut. Yusnadi mengaku tak banyak berkomentar sanksi apa yang diberikan. Hanya saja itu kesadaran dari para pengelolanya.
"Kalau mereka sadar ya diurus izinnya, jika mereka sadar ya tutup. Kan jelas dalam surat yang diberikan," kata Yusnadi.
Terpisah, Owner Kampung Vietnam Julida, menyampaikan dikawasan tersebut ada empat wisata yakni Kampung Vietnam, Jukung Vietnam, Puncak Vietnam dan Tebing Vietnam. Ia tidak menampik bahwa keempat wisata ini belum memiliki PBG.
Julida mengaku, bahwa Kampung Vietnam memiliki izin lingkungan dari 100 warga lebih yang bersedia menandatangani.
"Karena kami memberdayakan masyarakat sekitar. Seperti, penjaga parkir, penjaga music. Yang artinya masyarakat tidak mempermasalahkan atas adanya wisata Kampoeng Vietnam ini, karena adanya wisata ini juga menambah pemasukan warga sekitar," ujarnya.
Sehingga kata Julida, yang dipermasalahkan oleh warga atas penginapan di tempat wisata itu bukan miliknya.
Dan jika pemkot setempat meminta dilakukan penutupan. Maka kata dia, kasihan juga warga sekitar tidak ada pemasukan.
"Karena karyawan kita kebanyakan warga sekitar," ucap dia.
Namun ia menyampaikan, sebagai Owner Kampung Vietnam, pihaknya bakal segera urus izin PBG.
"Iya segera akan kami urus PBG. Karena ini juga kan pemasukan kita juga. Nafkah kita juga dari sana," ucap Julida.
Sementara itu, Owner Jukung Vietnam Ani mengatakan, untuk izin PBG memang semua belum ada. Karena jelasnya, untuk di Jukung Vietnam sendiri tanah itu tanah PT, sehingga masih dalam proses di pengadilan.
"Sehingga kita juga menunggu proses di pengadilan, setelah itu baru kita urus PBG nya," ucap dia.
Adanya warga yang mempermasalahkan terkait penginapan di kawasan wisata miliknya. Ani menjelaskan bahwa kejadian itu sudah lama dan warga hanya salah paham.
Dimana pada saat warga kemarin menggeruduk tempat penginapan disana, itu hanya satu kamar yang tidak bisa menunjukkan surat nikah. Sementara yang lainnya itu ada.
"Karena perizinan nya kan non syariah, sehingga kita tidak mengharuskan yang minap itu sudah menikah. Nah warga ini minta yang syariah. Ya sudah sekarang kita ikuti apa maunya, sehingga saat ini sudah tidak masalah lagi," ungkapnya.
Ani menyampaikan, saat ini di Jukung Vietnam masih beroperasi, sambil pihaknya mengurus izin PBG.
"Tapi jika dipaksa dilakukan penutupan sementara, maka kita minta juga semua tempat usaha yang tidak ada PBG nya ditutup," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
497 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet Siswa
Minggu, 15 Juni 2025 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
Minggu, 15 Juni 2025 -
Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap
Minggu, 15 Juni 2025 -
Resmi Diluncurkan, Lampung-In Sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat
Minggu, 15 Juni 2025