Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Ketahanan Pangan di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Luas lahan pertanian
khususnya persawahan di Kota Metro kian hari semakin menyusut. Alih fungsi
lahan untuk kepentingan pendirian properti perumahan dan menjadi kavlingan
diduga menjadi salah satu penyebab utama munculnya ancaman krisis pangan akibat
dari berkurangnya lahan pertanian.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co dari
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, terdapat
sebanyak 5 hektar lahan pertanian persawahan mengalami peralihan fungsi menjadi
kawasan perumahan setiap tahunnya.
Kini, tersisa 2.948 hektar lahan persawahan yang
masih produktif dengan total 1.567 hektar diantaranya masuk dalam zona merah
pertanian alias Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sementara itu, tercatat penambahan 22 titik
lahan yang menjadi kavlingan dalam kurun waktu setahun terakhir. Berdasarkan
data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota (DPKP) Kota Metro, tercatat di
tahun 2021 terdapat 20 titik lahan kavlingan baru di Metro.
Sementara, di tahun 2022 bertambah 12 titik
sehingga menjadi 32 titik. Kemudian hingga Juli 2023 terdapat penambahan 10
titik, sehingga saat ini DPKP mencatat terdapat 42 titik lahan kavlingan
terhitung sejak tiga tahun terakhir.
Tak hanya itu, jumlah pendirian kawasan
perumahan di Metro juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kini terdapat 67
titik kawasan perumahan yang ada di Bumi Sai Wawai.
Terhitung mulai dari tahun 2021 terdapat
sebanyak 55 titik perumahan, kemudian di tahun 2022 bertambah 10 titik sehingga
menjadi 60 titik. Terkahir hingga Juli 2023 terdapat penambahan 7 titik kawasan
perumahan baru di Metro.
Kepala DPKP, Farida melalui Kabid Perumahan dan
Pertanahan, Doddy Hendri menerangkan bahwa pengajuan izin pembangunan property
perumahan maupun kavlingan selalu ada setiap tahunnya.
"Untuk pengajuan izin perumahan di Metro
sejak Januari hingga Juni 2023 sebanyak 7 pengajuan izin, sedikit lebih rendah
dibandingkan izin tanah kavling. Saat ini tren tanah kavling lebih tinggi
dibandingkan perumahan. Kalau untuk izin perumahan mengalami penurunan karena trennya pengembang perumahan itu lebih
memilih ke tanah kavling," terangnya kepada awak media, Jum'at (7/7/2023).
Doddy menjelaskan, setiap developer pengembang
perumahan maupun kavlingan wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum
melakukan pembangunan.
"Terdapat beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mengurus perizinan tanah kavling dan perumahan. Mereka
mengajukan izin dengan melampirkan permohonan status tanah dengan berupa
sertifikat tanah. Lalu kelengkapan administrasi lainnya lah, seperti KTP segala
macam," jelasnya.
Para pengembang diwajibkan menyediakan badan
jalan dan jaringan drainase sebelum memulai pemasaran maupun pembangunan di
lahan tersebut.
"Untuk perizinan pengajuan tanah kavling
maupun perumahan, kita hanya mengeluarkan izin terkait lanskap tanah. Jadi
disini lanskap izinnya, dengan persyaratan seperti berupa badan jalan 5 meter
plus drainase. Untuk perumahan maupun tanah kavling, jadi wajib. Persyaratannya
itu saja kalo disini," ucap Doddy.
Kabid tersebut juga mengungkapkan bahwa terkait
alih fungsi lahan merupakan kewenangan dan tanggungjawab Dinas Ketahanan
Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terkait alih fungsi lahan, izinnya ada di
pertanian, dan untuk sertifikat barunya di BPN. Kalo kami disini, setelah
selesai izin itu, sebagai lampiran persyaratan memecah tanah kavling ataupun
lansekap perumahan. Kemudian, setelah di PTSP selesai, di PU selesai, nanti ada
timnya. Tim itu nantinya terdiri dari Pol-PP, DLH, Kejaksaan, PU, Kepolisian,
dan TNI dilibatkan disitu," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno
juga telah menjelaskan bahwa setiap lahan pertanian yang masuk zona merah alias
LP2B beralih fungsi maka harus digantikan dengan lahan baru.
"Ya rata-rata yang mengajukan untuk
perubahan fungsi dari pertanian itu antara tiga sampai lima hektar per tahun,
itu untuk properti dan lain sebagainya. LP2B itu merupakan zona merah
pembangunan yang artinya tidak boleh dialih fungsikan. Kalau rekomendasi itu
pertanian, kalau sudah merah tetap kami tidak bisa merekomendasikan, apapun
alasannya tidak bisa," bebernya, Kamis (8/6/2023) lalu
Meskipun begitu, dirinya juga menyampaikan bahwa
peralihan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dapat dilakukan jika
pengembang property memenuhi sejumlah persyaratan.
"Meski masuk zona merah, ada pengecualian
apabila akan dialihfungsikan. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang ada itu
tidak boleh berubah. Persyaratan paling mungkin seandainya investor ada yang
masuk itu harus mengganti sesuai dengan jumlah yang dicaplok. Semisal investor
akan mengalihfungsikan satu hektar ya harus digantikan dengan luas lahan yang
sama," imbuhnya.
Sementara, dari keterangan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Denny
Sanjaya pada Senin (12/6/2023) lalu, mengungkapkan bahwa lahan pertanian di
Metro paling banyak dicaplok untuk pembangunan property.
"Kalau sekarang ini perumahan yang ada
ratusan gak sampai ya, puluhan lah. Saya tidak tahu data pastinya, karena
datanya di kantor. Namun, pada dasarnya DPM-PTSP Kota Metro menunggu
rekomendasi dari dinas teknis terkait tersebut baru kita akan mengeluarkan
izinnya," kata dia.
Dirinya menjelaskan, proses keluarnya izin
pembangunan perumahan di Metro atas rekomendasi dinas teknis. Ia menerangkan,
DPM-PTSP bakal mengeluarkan izin perumahan tersebut setelah menerima hasil
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta Surat Tanda Setor (STS).
"Kita mengeluarkan izin itu setelah keluar
hasil BAP lapangan, lalu sudah ada besaran ketetapan retribusi dan menyertakan
STS-nya," ucapnya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa pembangunan
property pada lahan pertanian persawahan di Metro dapat dilakukan setelah
keluarnya rekomendasi usai rapat bersama antar Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang terkait.
"Tapi sebelum itukan, terkait dengan
perumahan itu ada validasi, juga terkait status tanahnya melibatkan BPN dan
apabila merupakan tanah pertanian maka harus ada rapat bersama yang melibatkan
dinas terkait," bebernya.
Setiap developer yang akan membangun property di
Metro diminta untuk mengajukan master plan pembangunan dan mengurus
administrasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK2PR).
"Yang pasti akan mereka ajukan dulu terkait
layout dan master plan mereka baru mereka mengurus PK2PR dan lain sebagainya,
lalu baru ngurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG-nya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Saling Dorong dan Bakar Ban Warnai Demo Ratusan Mahasiswa di Kota Metro
Selasa, 25 Juni 2024 -
Polda Lampung Tangkap 5 Selebgram Endorsement Judi Online di Metro
Selasa, 25 Juni 2024 -
Pemkot Metro Kucurkan Rp 2,1 Miliar Bangun Tiga Ruas Jalan Sepanjang 437 Meter
Selasa, 25 Juni 2024 -
Satu Rumah dan Ruko di Pasar Metro Terbakar
Senin, 24 Juni 2024