Pemkot Bandar Lampung Tutup Sementara Wisata Kampung Vietnam, Ini Alasannya

Kawasan wisata Kampung Vietnam Bandar Lampung ditutup sementara karena belum kantongi izin PBG. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kawasan Wisata Kampung
Vietnam di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling,
Kota Bandar Lampung dilakukan penutupan sementara.
Hal itu lantaran, semua bangunan di kawasan wisata tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama warga dan pihak pengelola wisata Kampung Vietnam.
Dari hasil rapat tersebut, pihak wisata mengaku memang belum miliki izin izin PBG, sehingga mereka bersedia untuk mengurusnya.
"Bangunan di kawasan tersebut belum memiliki PBG semua. Sehingga, kita minta pengelola untuk segera membuat izin itu," ujar Yusnadi, Kamis (6/7/2023).
Selain itu kata dia, pihaknya telah melayangkan surat agar sementara waktu pengelola untuk menghentikan kegiatan sebelum melengkapi izin-izinnya.
"Ya artinya tempat wisata itu dilakukan penutupan sementara, karena dalam surat yang kita berikan pada mereka untuk semua kegiatan didalam kawasan wisata itu dihentikan aktivitasnya sebelum melengkapi izin-izinnya," ungkapnya.
Yusnadi menyampaikan, untuk pendaftaran PBG nya sendiri sudah melalui sistem online.
Adapun syarat mengajukan PBG sendiri diantaranya berbagi lokasi (serlok), KTP dan NPWP, PBB, foto kopi sertifikat, gambar bangunan, serta email dan nomor telpon pemohon yang bisa dihubungi, lalu yang tak kalah penting juga persetujuan lingkungan.
"Nah dari syarat itu yang belum terpenuhi adalah izin lingkungan warga sekitar. Sehingga mereka juga belum melakukan pendaftaran," ucapnya.
Ia menjelaskan, jika PBG telah terpenuhi maka itu berlaku selamanya. Sepanjang bangunannya tidak berubah atau tidak ada tambahan.
Ia menambahkan, warga sekitar kemarin meminta untuk dilakukan penutupan tempat penginapan di tempat wisata itu.
"Tapi kita pemerintah tidak bisa menutup begitu saja. Karena orang mau berinvestasi ya kita tidak ada masalah, itu juga untuk PAD. Makanya kita minta mereka untuk segera melengkapi izin itu," tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi menyampaikan dukungannya pada Pemkot Bandar Lampung terhadap penutupan sementara pada kawasan wisata Kampung Vietnam tersebut.
"Karena semua tidak ingin menghambat proses para
pengusaha untuk berinvestasi, namun tentunya harus sesuai dengan peraturan maka
harus melengkapi perizinan salah satunya PBG. Sehingga kita mendukung yang
sudah dilakukan pemkot untuk dilakukan penutupan sementara," kata Sidik.
Sehingga ia berharap, ini juga dapat menjadi pelajaran bagi para pengusaha lainnya. Karena jika dibiarkan, makin banyak yang membuka usaha dan lain sebagainya tanpa mengindahkan izin-izinnya.
"Jangan sampai berulang-ulang terkait izin PBG ini. Maka ayo para pengusaha yang ingin berinvestasi di Bandar Lampung ayo lengkapi izin-izinnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025