• Senin, 30 September 2024

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap Dua Montir Jadi Pengedar Narkoba di Metro Lampung

Kamis, 06 Juli 2023 - 15.37 WIB
2k

Tersangka dan barang bukti satu paket sabu yang diamankan Polisi. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek sebuah rumah milik montir salah satu bengkel di Metro. Hasilnya, seorang montir yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diamankan.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, tersangka yang dibekuk tersebut ialah Febri Rahmadhani (29) warga Jalan Betet RT 024 RW 009, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

"Tersangka ini kami amankan hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya Jalan Bulak Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Kasat menjelaskan, dalam penggerebekan di rumah pengendar itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari sabu-sabu hingga timbangan.

"Dalam penangkapan itu kami dapati barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 0,57 Gram, dua perangkat alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan dan 27 lembar plastik klip bening kosong," terangnya.

Baca juga : Polisi Tangkap Montir Usai Transaksi Ganja di Metro

Dari hasil interogasi Polisi, tersangka menjajakan barang haram itu melalui akun media sosial Instagram. Tak hanya itu, Polisi kini tengah memburu bandar sabu tempat Febri Rahmadhani membeli di Pesawaran.

Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu yang kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp150 ribu per paket.

Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang montir pengedar ganja di salah satu bengkel di Kota setempat. Montir tersebut diamankan usai bertransaksi satu paket ganja di wilayah Metro Timur.

Montir yang diamankan itu ialah Muhamat Riduwan (29) warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka dibekuk usai bertransaksi satu paket ganja dengan seorang pengedar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket ganja dengan berat 6,77 Gram yang dibawanya. (*)


Video KUPAS TV : Demi Modal Judi Slot, Warga Lamteng Nekat Bobol 7 Rumah