• Selasa, 02 Juli 2024

Nunggak Pajak, DJP Bengkulu dan Lampung Sita Aset Senilai Rp4 Miliar Lebih

Rabu, 05 Juli 2023 - 17.26 WIB
189

Ilustrasi

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung di tahun ini menggelar kegiatan Sita Serentak atau melakukan penyitaan aset ke wajib pajak yang tak melunasi hutang pajaknya.

Dari kegiatan tersebut, pihaknya telah menyita beberapa aset yang nilainya mencapai Rp 4.105.144.717.00 (4 miliar lebih).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Februar Aditiawan mengatakan, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang terdiri dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan kegiatan 'Sita Serentak' selama dua hari kemarin.

"Dari kegiatan yang kita lakukan itu menghasilkan beberapa objek sita, yaitu kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp 4.105.144.717.00," ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas kita telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya," tegasnya.

Ia juga mengaku, bahwa penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Karena ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak, khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," kata dia.

Menurut Februar Aditiawan, dengan dilakukannya kegiatan sita bersama serentak, akan memberikan defterent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

"Upaya penagihan bentuk Sita Serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," harapnya.

Ia menjelaskan, penyitaan untuk menguasai barang penanggung pajak ini guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi," tegasnya.

Tentunya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan atas aset sita tersebut.

"Terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa. Namun wajib pajak atau penanggung pajak diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi," ungkapnya.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo menyampaikan, apresiasi kepada seluruh KPP yang telah melaksanakan sita serentak.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya supaya kedepannya semua wajib pajak dapat patuh melaksanakan kewajiban pajaknya," tandas Tri Bowo. (*)