Nunggak Pajak, DJP Bengkulu dan Lampung Sita Aset Senilai Rp4 Miliar Lebih
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Bengkulu dan Lampung di tahun ini menggelar kegiatan Sita Serentak atau
melakukan penyitaan aset ke wajib pajak yang tak melunasi hutang pajaknya.
Dari
kegiatan tersebut, pihaknya telah menyita beberapa aset yang nilainya mencapai
Rp 4.105.144.717.00 (4 miliar lebih).
Kepala
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP
Bengkulu dan Lampung, Februar Aditiawan mengatakan, seluruh unit kerja di
lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang terdiri dari 9 Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) melaksanakan kegiatan 'Sita Serentak' selama dua hari kemarin.
"Dari
kegiatan yang kita lakukan itu menghasilkan beberapa objek sita, yaitu
kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan rekening yang tersimpan di
perbankan dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp
4.105.144.717.00," ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Tindakan
penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"Sebelum
sampai pada tahap penyitaan, petugas kita telah melakukan pendekatan persuasif
terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi
hutang pajaknya," tegasnya.
Ia
juga mengaku, bahwa penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka
penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Karena
ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan
negara dari sektor pajak, khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,"
kata dia.
Menurut
Februar Aditiawan, dengan dilakukannya kegiatan sita bersama serentak, akan
memberikan defterent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau
penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
"Upaya
penagihan bentuk Sita Serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan
pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Selain itu, kegiatan ini juga
diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan
kewajiban perpajakannya," harapnya.
Ia
menjelaskan, penyitaan untuk menguasai barang penanggung pajak ini guna
dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundang-undangan.
"Barang
sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari
setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi," tegasnya.
Tentunya,
pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan atas aset sita tersebut.
"Terhadap
aset sita berupa rekening wajib pajak penanggung pajak yang tersimpan di bank,
maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang
masih tersisa. Namun wajib pajak atau penanggung pajak diberi kesempatan untuk
segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara
resmi," ungkapnya.
Sementara,
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo menyampaikan, apresiasi kepada
seluruh KPP yang telah melaksanakan sita serentak.
"Saya
sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera
kepada wajib pajak yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya
supaya kedepannya semua wajib pajak dapat patuh melaksanakan kewajiban
pajaknya," tandas Tri Bowo. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024