Minim Lahan Parkir Perusahaan Jadi Penyebab Belasan Truk Parkir Sembarangan di Bandar Lampung

Belasan truk pengangkut batu bara terparkir di bahu Jalan sekitar Kalibalok. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belasan truk parkir sembarangan di bahu jalan Soekarno Hatta, tepatnya di kawasan sekitar Kalibalok dan sebagian jalan lainnya di Kota Bandar Lampung. Hal itu disebabkan minimnya lahan parkir perusahaan.
Pengendara roda dua dan roda empat mengeluhkan adanya belasan kendaraan truk yang parkir sembarangan tersebut, pasalnya dinilai dapat membahayakan para pengguna jalan yang melintas. Tak jarang juga menyebabkan kecelakaan.
Dari pantauan Kupastuntas.co di jalan tersebut, terdapat puluhan truk parkir di bahu kanan dan kiri di jalan nasional tersebut. Kondisi tersebut tentu saja mengganggu arus lalu lintas kendaraan.
Salah satu sopir truk, Ucok (37) yang berada di tempat tersebut mengatakan, ia dan rekan-rekan sesama sopir terpaksa harus menggunakan bahu jalan untuk memerkirkan kendaraannya.
"Kami terpaksa harus parkir di pingir jalan sebab dari perusahaan minim tempat parkir atau tidak menyediakan fasilitas parkir yang memadai saat kami mengantri muatan," kata Ucok, saat ditemui kupastuntas.co, Rabu (5/7/2023).
Saat di konfirmasi mengenai muatan yang mereka tunggu, Ucok mengatakan truk mereka akan mengangkut batu bara.
"Kami ngantri bergantian nunggu giliran muatan batu bara, nantinya setelah muatan selesai kami akan berangkat menuju salah satu PT Gula yang ada di Tanjung Bintang" terang Ucok.
Ucok juga menanggapi keluhan para pengguna jalan baik roda dua mau pun roda empat yang merasa terganggu dengan adanya belasan truk yang terparkir di bagian jalan tersebut.
"Yah kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau menganggap membahayakan, kami bukannya tidak memikirkan hal tersebut tetapi kami juga betul-betul terpaksa, kalau ada tempat parkir di dalam ya kami pasti masuk ke dalam, kalau ada pihak yang mau komplain silahkan masuk ke kantor langsung," terusnya.
Sementara, terlihat juga ada beberapa truk yang juga terparkir di bahu jalan lintas Soekarno Hatta tepatnya di jalan Untung Suropati.
Yanto, sopir truk juga mengatakan hal yang sama, namun bukan mengangkut batu baru melainkan mengangkut kemasan Air Mineral.
"Kita lagi nunggu giliran muatan Air mineral jadi parkir di sini sementara untuk menunggu," singkatnya.
Untuk diketahui, larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ismet Roni menegaskan, apabila truk-truk tersebut menggangu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kemacetan, maka tentu hal tidak diperbolehkan terjadi.
"Itu kewenangan dari Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polda Lampung, apabila itu menimbulkan kemacetan ya tidak boleh," kata Ismet.
Ismet berjanji akan berkomunikasi dengan pihak Dinas Perhubungan untuk menanyakan dan memberikan teguran atas informasi yang diterimanya. (*)
Video KUPAS TV : Truk Tangki Muat 16 Ton Minyak Sawit Mentah Terguling di Jalan Sutami
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025 -
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat
Selasa, 08 Juli 2025