Truk Limbah Minyak Sawit Terguling di Sukabumi Bandar Lampung, Muatan Tumpah ke Jalan
Truk muat limbah sawit terguling di Jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (4/7/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Truk muat limbah sawit berplat BE 9230 YU terguling di Jalan Ir. Sutami, Way Lunik, Sukabumi, Bandar Lampung atau tepatnya lampu merah simpang tiga sutami, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, arus lalulintas di sekitar TKP mengalami kemacetan hingga 5 KM karena minyak limbah sawit tumpah ke jalan.
Aparat kepolisian bersama warga pun bergotong-royong menutupi jalan yang ditumpahi minyak oleh truk berlabel PTPN 7 tersebut dengan pasir.
Perwakilan pemilik truk, Putra Amrul Pratama menjelaskan, awalnya dirinya dihubungi oleh rekannya bahwa telah terjadi Lakalantas di daerah Sutami.
"Setelah dihubungi, saya langsung ke TKP. Infonya truk itu kecelakaan tunggal karena diduga rem blong, terus menabrak pembatas jalan lalu terguling," kata Putra.
Akibat kejadian itu, sopir truk bernama Asep Setiawan mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Imanuel.
"Mobil ini bawa limbah minyak sawit dari Palembang mau ke Panjang. Minyak tumpah semua, tidak ada korban, hanya supir luka dibawa ke RS Imanuel. Dia sendirian, tidak ada kenek," ucapnya.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih di TKP guna mengatur arus lalulintas yang masih macet parah.
Pihak kepolisian juga belum bisa dikonfirmasi karena masih mengatur arus lalulintas dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta pemilik kendaraan. (*)
Video KUPAS TV : Tak Miliki Izin Bangunan, Alfamidi di Bandar Lampung Disegel
Berita Lainnya
-
‎Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








