• Senin, 30 September 2024

20 Unit Randis Pejabat Pemkot Metro Plat Nomor 2 Angka Diganti 4 Angka

Selasa, 04 Juli 2023 - 13.28 WIB
393

Sekretaris Pemkot Metro, Aprizal, saat dimintai keterangan, Selasa (4/7/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal melakukan pengurangan terhadap plat Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan Dinas (Randis) dan khusus diperuntukkan bagi pejabat setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengurangan Nopol Randis tersebut yakni plat nomor 2 angka diganti menjadi 4 angka. Jika sebelumnya terdapat Nopol dengan plat nomor 11 hingga 55, maka kedepannya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal menetapkan Nopol Randis bernomor mulai dari 11 hingga 30 bagi Kepala OPD.

Kepala BPKAD, Ismet melalui Sekretaris Aprizal mengungkapkan, rencana pemangkasan Nopol Randis itu bakal diberlakukan tahun 2023 ini.

"Plat kendaraan dinas dua digit akan mulai diberikan hanya kepada Kepala OPD mulai tahun 2023 ini, mulai dari angka 11 hingga 30," kata Aprizal, saat dimintai keterangan, Selasa (4/7/2023).

"Lalu untuk kepala bagian kita kembalikan menjadi 4 digit angka nomor kendaraan dinasnya. Sehingga untuk kepala dinas, kepala badan, kepala kantor tetap mendapatkan plat nomor kendaraan 2 digit," imbuhnya.

Perubahan plat kendaraan dinas dua angka itu merujuk pada aturan yang dikeluarkan Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas). Nantinya, bakal ada pengurangan nomor plat kendaraan dinas dua angka untuk pejabat di lingkungan Pemkot Metro.

"Pemerintah Kota telah menindaklanjuti aturan tersebut dengan dikeluarkannya SK Wali Kota Metro, turunnya keputusan Walikota Metro pada tanggal 24 Mei 2023," bebernya.

Tak hanya itu, proses administrasi Nopol Randis bagi pejabat di Metro telah dalam proses danakan segera direalisasikan tahun 2023.

"Artinya khusus untuk kendaraan dinas di Kota Metro, kita sudah jalankan semua proses administrasinya. Saat ini masih berproses dan akan dilakukan penataan-penataan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tak Miliki Izin Bangunan, Alfamidi di Bandar Lampung Disegel