• Senin, 30 September 2024

Pemkot Metro Bakal Buka Rekrutmen PPPK Jalur Umum

Minggu, 02 Juli 2023 - 15.18 WIB
375

Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Alek Destrio. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bakal melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur umum. Hal itu menyusul telah dikirimkannya usulan formasi PPPK sebanyak 332 orang.

Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra melalui Sekretaris, Alek Destrio mengatakan, ratusan usulan P3K itu telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.

"Usulan kita untuk rekruitmen dari jalur PPPK sebanyak 332, yang dibagi menjadi Guru sebanyak 133, tenaga kesehatan sebanyak 80, teknis sebanyak 119 orang," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (2/7/2023).

Alek menerangkan, rekrutmen jalur umum rencananya bakal dibuka bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang bakal ditempatkan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Sai Wawai.

"Untuk jalur guru masih melanjutkan sistem rekruitmen pada tahun lalu. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan teknis untuk rekrutmennya kemungkinan dibuka untuk jalur umum, dengan syarat ada surat kerterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun," terangnya.

Baca juga : Pemkot Metro Usulkan Penambahan 332 P3K, Terbanyak Formasi Guru

Meski begitu, dirinya belum dapat memastikan sistem rekrutmen yang akan dilakukan. Pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan rencana rekrutmen tersebut.

"Belum ada kepastian dalam tata cara rekruitmen. Biasanya, hal itu dijelaskan dan dirinci dari pusat setelah adanya perintah memuat iklan pengumuman rekruitmen," bebernya.

"Dari pengalaman tahun tahun sebelumnya, penjelasan tata cara dalam melakukan rekruitmen menunggu adanya perintah melakukan pengumuman atau iklan di media massa. Nanti disitu dijelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi calon PPPK," imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa rekrutmen jalur umum harus disertai dengan surat keterangan pengalaman kerja bagi calon P3K yang diterbitkan oleh kepala dinas maupun badan serta jika swasta diterbitkan oleh bagian kepegawaian maupun ketua yayasan tempatnya bekerja.

"Surat keterangan itu memang benar harus diterbitkan oleh Kadis ataupun Kaban dan untuk calon yang bekerja di swasta minimal surat keterangan kepala yayasan, pimpinan atau bagian kepegawaian dengan syarat minimal 3 tahun dalam bekerja," jelasnya.

"Nantikan ada formasi yang ditentukan pusat dari usulan yang kita butuhkan, artinya bisa dilihat sesuai tidaknya dengan pengalaman kerja yang mereka miliki," sambungnya.

Alek juga menyampaikan bahwa aturan tentang sistem rekrutmen tersebut dapat berubah seiring dengan dikeluarkannya informasi terbaru dari pusat.

"Masih bisa berubah ketika ada aturan baru yang turun dari pansel, dari pusat. Kalau untuk waktu rekruitmen sendiri sampai sejauh ini belum ada kejelasan apakah di tahun ini atau di tahun selajutnya. Artinya kita tunggu saja apa keputusan yang di berikan oleh pusat baik waktu maupun formasi yang diberikan," tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, ratusan formasi PPPK yang telah diusulkan itu terbagi atas tiga bidang, yaitu bidang pendidikan dengan formasi guru, bidang kesehatan dengan tenaga kesehatan dan bidang teknis dengan tenaga teknis.

Berkaitan dengan data rincian kuota P3K Provinsi Lampung tahun 2023 yang dirangkum dari Permenkeu Nomor 212 /PMK.07 /2022 Tentang ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023, memuat informasi kuota Kota Metro ada 450 formasi.

Sementara itu, dilansir dari laman kemenkeu.go.id, ternyata Kementerian Keuangan sudah membagi kuota CPNS dan PPPK untuk setiap kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung mendapat jatah kuota P3K sebanyak 7.836 formasi dengan anggaran dari DAU yang tertera sebesar Rp109,27 Miliar. Sementara Kota Metro mendapatkan jatah kuota P3K sebanyak 450 formasi.

Untuk diketahui, KemenPAN-RB memastikan akan membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023. Jadwal pendaftaran CPNS dan P3K tersebut rencananya akan dibuka mulai bulan September mendatang.

Di Provinsi Lampung, data yang dilampirkan barulah kuota PPPK, sementara CPNS belum ada. Dalam aturan tersebut, dijelaskan rincian P3K tahun 2022 dan tahun 2023 telah diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian Formasi PPPK. (*)


Video KUPAS TV : Peringati Puncak Bulan Bung Karno, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Sarasehan