• Selasa, 16 September 2025

Gagal Curi Motor, Seorang Residivis di Penengahan Lamsel Diciduk Polisi

Minggu, 02 Juli 2023 - 22.32 WIB
252

Indra Gunawan (22) saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang residivis bernama Indra Gunawan (22) asal Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap polisi usai gagal melakukan aksi pencurian sepeda motor, Jumat (2/6/2023) lalu.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, pada hari Jumat (30/6/23) sekitar jam 05.27 WIB, pelaku melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik Ilham Ramadhan (19).

"TKP di parkiran loket tiket online milik saudara Deni Irawan di Dusun Semampir, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Minggu (2/7).

Waktu itu, Gobel melanjutkan, Ilham Ramadhan warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang akan pulang kerja dan mendapati kunci stop kontak sudah rusak.

"Sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BE 4271 ER milik korban rupanya akan dicuri oleh pelaku tak dikenal dengan cara merusak kunci stop kontak kendaraan," sambung Kapolsek.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Penengahan. "Berdasarkan laporan korban tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku percobaan curat," timpal Gobel.

Tepatnya hari Sabtu (1/7), sekira jam 11.00 WIB, polisi mendapat informasi pelaku tengah berada dirumah orang tuanya di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan.

"Pelaku Indra Gunawan yang ternyata adalah seorang residivis dapat diamankan, dan saat dilakukan interogasi ia mengakui telah melakuan percobaan pencurian sepeda motor milik korban," urai Gobel.

Tersangka mengaku, merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T namun tidak bisa dihidupkan lalu ditinggalkan begitu saja.

"Tersangka melakukan aksi curat tersebut bersama inisial H, dan kini telah ditetapkan sebagai DPO," tegas Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo bernopol BE 4271 DR dan 1 buah flashdisck berisi rekaman CCTV diamankan ke Polsek Penengahan.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 363 KUH Pidana Juncto Pasal 53 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)