• Senin, 25 November 2024

BPOM RI Sebut 13 Kosmetik Berisiko Kanker Kulit

Sabtu, 01 Juli 2023 - 09.07 WIB
266

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyebutkan, terdapat 13 kosmetik memicu risiko kanker kulit. 

13 kosmetik yang memicu risiko kanker kulit yang ditemukan yakni, Krim HN, Natural 99 hingga krim Temulawak.

Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit. 

Berikut daftarnya:

1. Temulawak New and Day Night

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN Siang dan Malam

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

7. Super Dr Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day & Night

10. Ling Zhi Day & Night

11. Sj Sin Jung

12. Tabita

13. Krim Labella

BPOM mengimbau, jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui Halo BPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

"Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2023).

Bukan hanya kosmetik, sederet obat ditemukan BPOM RI mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Tanah Air. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terangnya.

Berikut produk tradisional ilegal di Indonesia:

1. Tawon Klanceng

2. Montalin

3. Wantong

4. Xion Ling

5. Gelatik Sari Manggis

6. Pil Sakit Gigi Pak Toni

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

8. Minyak Lintah Papua 

Untuk diketahui, BPOM RI mencatat, sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. (*)


Video KUPAS TV : Tak Miliki Izin Bangunan, Alfamidi di Bandar Lampung Disegel


Editor :