• Senin, 07 Juli 2025

Bimtek di Natar Lamsel, Sudin Minta Pemprov Evaluasi Pembangunan TPA di Tanjung Sari

Sabtu, 01 Juli 2023 - 11.54 WIB
1.2k

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin saat Bimtek di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (01/07/2023). Foto: Wanda/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta, kepada Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto untuk mengevaluasi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar miik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pasalnya, pembangunan TPA yang berada didekat pemukiman warga tersebut bisa berdampak buruk kepada lingkungan sekitar jika penanganan pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan baik.

Hal tersebut diungkapkan Sudin saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Sampah di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (01/07/2023).

Bimtek tersebut juga dihadiri oleh Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Penjabat Fungsional Pengelolaan Sampah LHK Teddy Mahendra, dan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Donald Harris Sihotang.

"Pembangunan TPA itu harus dipikirkan dulu dampaknya. Saya minta pak Bupati harus mengevaluasi terlebih dahulu, apakah nanti sampahnya mengganggu masyarakat sekitar atau tidak . Sehingga jangan sampai adanya TPA itu membuat warga menjadi terganggu," kata Ketua DPD PDIP Perjuangan Lampung ini.

Sebab, sampah yang berada di TPA tersebut, berasal tidak hanya dari Kabupaten Lampung Selatan saja, namun juga dari daerah sekitarnya, seperti di Bandar Lampung.

"Sehingga total sampah yang dihasilkan sangatlah banyak," ujarnya.

Oleh karena itu, Sudin pun menghimbau, kepada Bupati agar meminta Pemprov Lampung mengkaji kembali pengelola sampahnya.

"Harus dikaji kembali apakah dampaknya merusak lingkungan atau tidak," tuturnya.

Sudin juga menghimbau, kepada warga yang ikut Bimtek agar jangan menyepelekan pengelolaan sampah. Sebab sampah bisa berbahaya untuk lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.

"Saya beharap juga kepada warga agar mengerti tentang memilah sampah di rumah, harus tau mana sampah organik maupun non organik bahkan anak diberitahukan pengertian sejak dini jangan membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Permasalahan adanya TPA juga rupanya dikeluhkan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Prayit. Ia mengeluhkan, dampak buruk adanya TPA tersebut. Sebab TPA dengan luas dua hektar itu membuat warga sekitar menjadi tidak nyaman, karena bau yang menyengat dari sampah.

Bahkan tak hanya itu, namun budidaya ikan bahkan lahan persawahan warga juga terancam rusak, bahkan jalan lingkungan menjadi rusak karena mobil angkutan sampah yang hilir mudik.

"Adanya TPA itu nantinya kolam ikan dan salah warga menjadi tidak, karena air dari limbah sampah saat hujan datang mengalir ke sawah dan kolam warga," kata Prayit.

Menanggapi hal itu, Bupati Lamsel, Nanang Ermanto segera menindaklanjuti keluhan tersebut kepada Pemprov setempat. Bahkan ia juga meminta, agar warga sekitar menandatangani penolakan TPA di wilayah itu apabila keberadaan pembangunan itu membuat dampak buruk kepada warga. (*)


Video KUPAS TV : Serang Anggota Polda Lampung, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap, 3 Jadi Tersangka


Editor :