Libur Idul Adha, Polresta Bandar Lampung Terjunkan 63 Personel Amankan Lalu Lintas
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, saatb menjelaskan rekayasa lalu lintas saat libur Idul Adha, Rabu (28/6/2023). Foto: Martopgi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 63 personel Satlantas Polresta Bandar Lampung disiagakan guna mengamankan arus lalu lintas saat libur panjang Hari Raya Idul Adha.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, sekitar 63 personel itu akan ditempatkan di beberapa titik yang rawan menimbulkan kemacetan saat libur panjang Hari Raya Idul Adha.
"Beberapa titik itu seperti lalu lintas yang menuju tempat-tempat wisata yang padat pengunjung," kata Ikhwan, saat memberikan keterangan, Rabu (28/6/2023).
Ikhwan menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas ke arah tempat-tempat wisata yang rawan kemacetan atau menimbulkan lonjakan pengunjung.
"Ketika nanti situasi jalurnya itu padat, kita akan melakukan penerapan buka tutup jalan. Ini akan kita lakukan pada sore hari, dimana para pengunjung pasti padat karena hendak kembali ke asalnya masing-masing," ucapnya.
Sementara itu, untuk arus lalu lintas dalam Kota Bandar Lampung tidak dilakukan rekayasa lalu lintas karena tidak ada lonjakan dan lancar seperti biasa. "Yang jadi perhatian kita itu arus lalulintas menuju tempat wisata," imbuhnya.
"Kalau untuk malam takbiran Idul Adha ini lancar, normal dan belum ada lonjakan karena tidak ada kegiatan keramaian seperti takbiran keliling sehingga kegiatan normal seperti biasa," lanjutnya.
Ikhwan pun menghimbau kepada masyarakat saat malam takbiran Idul Adha agar selalu tertib dan mematuhi aturan lalulintas serta menjaga keselamatan dalam berkendara.
"Seperti memakai helm bagi pengendara sepeda motor, kalau pengendara mobil kenakan sabuk pengaman, hindari kebut-kebutan di jalan dan lengkapi surat-surat kendaraan serta patuhi aturan lalulintas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








