• Senin, 07 Oktober 2024

Pasca Penetapan DPT, KPU Provinsi Lampung Memfokuskan Pendataan DPTb

Selasa, 27 Juni 2023 - 15.51 WIB
122

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi telah melaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih. Pleno berlokasi di Hotel Emersia Selasa, (27/6/2023).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerangkan, pihaknya pasca penetapan DPT ini, akan memfokuskan kepada pendataan pemilih yang tidak melaksanakan pemilihan di TPS tempat dirinya terdaftar, atau disebut sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Pasca penetapan DPT, KPU mempunyai kewajiban mendata pemilih yang pindah pemilih atau DPTb, misalnya ada pelajar atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas," jelas Erwan.

Dalam keadaan tertentu kata Erwan, yang bersangkutan dapat pindah pemilih dengan syarat pemilih sudah pindah DPT. Jadi surat suara disesuaikan dengan tempat pemilihan.

"Selain itu tugas kami adalah menginventarisir, siapa tau ada pemilih yang sudah 17 tahun tidak tercabut hak pilihnya, atau sudah menikah, tidak masuk DPT yang penting nanti potensi pemilih dengan menggunakan E-KTP pada hari H nama daftar pemilih khusus," kata Erwan.

Pasca penetapan DPT ini kata Erwan, tidak ada lagi DPTHP seperti pada pemilu sebelumnya, dikarenakan dalam regulasi pasca DPT maka telah selesai.

"Setelah DPT ya sudah," imbuhnya.

Pada DPT yang telah ditetapkan itu juga, pihaknya memasukan pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum punya E-KTP.

Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengungkapkan, tidak terdapat TPS khusus yang disediakan di Rumah Sakit, sehingga para pemilih di Rumah Sakit dapat pindah memilih dengan TPS terdekat.

"Untuk pemilih yang berada di Rumah Sakit dia tetap masuk di DPT, tetapi dia akan menjadi DPTb memilih di TPS terdekat di Rumah Sakit," tutupnya. (*)