• Senin, 07 Oktober 2024

KPU Lampung Sebut Terdapat Kendala Proses Pemutakhiran Data Pemilih

Selasa, 27 Juni 2023 - 16.21 WIB
112

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat diwawancarai. Selasa, (27/6/2023). Foto: Okta/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, selama proses pemuktahiran data (DPT) dan rekapitulasi daftar pemilih tepat tidak selalu berjalan mulus. 

Erwan menyebutkan, selalu ada kendala terkhusus dalam pemuktahiran data pemilu yang tidak semerta-merta menjadi DPT.  Namun pekerjaan tersebut merupakan tugas kewajiban yang harus diselesaikan KPU selama 8 bulan sampai dengan penetapan DPT.

"Ya kendala pasti ada, tapikan itu pekerjaan kewajiban yang harus diselesaikan ya dan koordinasi dengan multi pihak harus perlu. Jadi memang jajaran penyelenggara pemuktahiran pemilu inikan KPU tingkat nasional, kabupaten/kota sampai provinsi ada PPK, ada PPS, ada pantarli dikoordinasikan dengan badan pengawas pemilu sampai dengan tingkat pengawas desa dengan stake holder, dengan aparatur desa, TNI, Polri dan seluruh tingkatan kita koordinasikan," kata Erwan saat diwawancarai. Selasa, (27/6/2023). 

"Pemuntahiran ini ngak semerta-merta dia langsung jadi DPT kan ada waktu 8 bulan dari 14 steak holder sampai dengan DPT tingkat nasional udah 8 bulan melakukan pemuktahiran dari data potensial pemilih, " sambungnya..

Erwan mengungkapkan, tugasnya KPU Provinsi adalah melakukan rekapitulasi DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi kitakan dalam pemutakhiran data pemilih acuan kita jelas. Jadi memang ditingkat provinsi tugas kami hanya melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten kota," ungkapnya. 

Ia menambahkan, jumlah suara dan jumlah pemilih harus sesuai, kemudian menginferintasi DPT baru yang sudah menuju usia 17 tahun pada tanggal 14 February 2024, atau yang sudah menikah atau pernah menikah yang tidak dicantumkan pilihnya harus segera diinferintasi. 

"Dalam keadaan tertentu dia bisa pindah pemilu dengan syarat pemilu sudah masuk ke DPT dia pindah milih ke tempat tujuan," ucapnya. 

"Jumlah suara disesuaikan dengan jumlah pemilihannya, yang pertama tugas kami, kedua menginferintasi siapa tau ada pemilih yang sudah berusia 17 tahun tidak dicantumkan pilihnya, sudah pernah atau menikah tidak masuk DPT maka harus diinferintasi nanti potensi pengguna KTP Elektronik dari kami data pemilih khusus. Itu saja yg dilaporkan," tutup Erwan. (*)

Editor :