• Senin, 30 September 2024

310 Bacaleg Metro Belum Penuhi Syarat, Waktu Perbaikan 2 Minggu

Selasa, 27 Juni 2023 - 15.00 WIB
208

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa Pratama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 310 dari total 363 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Metro yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi oleh ratusan Bacaleg tersebut mulai dari dokumen administrasi seperti ijazah hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa Pratama menerangkan bahwa dari ratusan Bacaleg tersebut baru 53 orang saja yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

"Kami menemukan sebanyak 310 bakal Bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi. Dari total 363 Bacaleg yang terdaftar, hanya 53 Bacaleg yang telah memenuhi persyaratan administrasi," kata dia kepada awak media, Selasa (27/6/2023).

Pria yang akrab disapa Septa itu menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sejak sebulan terakhir.

"Kita sudah melakukan verifikasi administrasi kepada 363 bakal calon DPRD untuk Kota Metro. Hasil verifikasi administrasi yang kami lakukan dari 15 Mei sampai 23 Juni kemarin. Jadi, sudah ada 53 bacaleg yang memenuhi syarat, dan ada 310 yang belum memenuhi syarat," ungkapnya.

Sejumlah dokumen Administrasi yang belum memenuhi persyaratan pendaftaran oleh KPU tersebut diantaranya ialah Ijazah hingga KTP.

"Persyaratan administrasi yang belum dipenuhi Bacaleg itu bervariatif. Salah satunya berkas ijazah yang dilampirkan oleh para Bacaleg tersebut, misalnya masih ada ijazah yang dilampirkan itu ijazah asli, seharusnya foto kopi ijazah yang telah dilegalisir," bebernya.

"Selain itu, masih banyak juga Bacaleg yang belum melampirkan KTP asli pada berkas administrasinya. jadi masih banyak yang melampirkan foto kopi KTP," imbuhnya.

Kekurangan berkas administrasi sejumlah Caleg tersebut termasuk pada surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kemudian keterangan bebas narkoba dari BNN, surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah terlibat pidana," ucapnya.

KPU juga telah memberikan waktu tambahan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap para calonnya.

"Untuk masa perbaikan oleh partai politik dimulai dari 26 Juni hingga 9 Juli. Jadi untuk partai politik dipersilahkan untuk memperbaiki data-data yang belum memenuhi syarat," jelasnya.

"Kami akan kembali melakukan verifikasi administrasi untuk hasil perbaikan Bacaleg yang belum memenuhi syarat tanggal 10 Juli sampai 2 minggu kedepannya," tandasnya. (*)