310 Bacaleg Metro Belum Penuhi Syarat, Waktu Perbaikan 2 Minggu
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 310 dari total 363 Bakal
Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Metro yang akan mengikuti Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2024 mendatang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi oleh ratusan
Bacaleg tersebut mulai dari dokumen administrasi seperti ijazah hingga Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa
Pratama menerangkan bahwa dari ratusan Bacaleg tersebut baru 53 orang saja yang
telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
"Kami menemukan sebanyak 310 bakal Bacaleg yang belum
memenuhi syarat administrasi. Dari total 363 Bacaleg yang terdaftar, hanya 53
Bacaleg yang telah memenuhi persyaratan administrasi," kata dia kepada
awak media, Selasa (27/6/2023).
Pria yang akrab disapa Septa itu menjelaskan bahwa temuan
tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sejak
sebulan terakhir.
"Kita sudah melakukan verifikasi administrasi kepada
363 bakal calon DPRD untuk Kota Metro. Hasil verifikasi administrasi yang kami
lakukan dari 15 Mei sampai 23 Juni kemarin. Jadi, sudah ada 53 bacaleg yang
memenuhi syarat, dan ada 310 yang belum memenuhi syarat," ungkapnya.
Sejumlah dokumen Administrasi yang belum memenuhi
persyaratan pendaftaran oleh KPU tersebut diantaranya ialah Ijazah hingga KTP.
"Persyaratan administrasi yang belum dipenuhi Bacaleg
itu bervariatif. Salah satunya berkas ijazah yang dilampirkan oleh para Bacaleg
tersebut, misalnya masih ada ijazah yang dilampirkan itu ijazah asli,
seharusnya foto kopi ijazah yang telah dilegalisir," bebernya.
"Selain itu, masih banyak juga Bacaleg yang belum
melampirkan KTP asli pada berkas administrasinya. jadi masih banyak yang
melampirkan foto kopi KTP," imbuhnya.
Kekurangan berkas administrasi sejumlah Caleg tersebut
termasuk pada surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Badan
Narkotika Nasional (BNN).
"Kemudian keterangan bebas narkoba dari BNN, surat
keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah terlibat pidana," ucapnya.
KPU juga telah memberikan waktu tambahan kepada seluruh
Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap para
calonnya.
"Untuk masa perbaikan oleh partai politik dimulai dari
26 Juni hingga 9 Juli. Jadi untuk partai politik dipersilahkan untuk
memperbaiki data-data yang belum memenuhi syarat," jelasnya.
"Kami akan kembali melakukan verifikasi administrasi
untuk hasil perbaikan Bacaleg yang belum memenuhi syarat tanggal 10
Juli sampai 2 minggu kedepannya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024