Tutupi Kerugian Negara, Tim KPK Eksekusi dan Nilai Aset Gedung LNC yang Dibangun Karomani

Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) ditempeli stiker oleh KPK. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satgas Eksesusi dan
Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang
Bukti, dan Eksekusi) KPK melakukan eksekusi atas aset terpidana korupsi eks
Rektor Unila, Prof. Karomani yaitu gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), Senin
(26/6/2023).
Tim tersebut tiba di gedung LNC sekitar pukul 11.00 WIB dan
didampingi oleh Ketua Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani Sukarmin dan
penjaga gedung LNC.
Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu mengatakan timnya
datang ke gedung LNC untuk melakukan eksekusi dan menilai aset yang disita
untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh terpidana Karomani.
"Kami disini untuk menilai aset yang disita dan gedung
LNC ini ditaksir lebih dari Rp 2,5 Miliar tapi SOP nya hasil taksiran menunggu
15 hari kerja, baru dilelang," ujarnya saat di lokasi gedung LNC, Senin
(26/6/2023).
Adapun aset yang disita dari gedung LNC termasuk tanah
berikut isi di dalamnya. "Jadi emas yang disita sebelumnya akan dilelang
dulu, kerugian sisanya baru ditutupi dengan hasil lelang gedung LNC,"
ucapnya.
Ia menjelaskan jika hasil lelang gedung LNC tersebut
melebihi dari uang pengganti kerugian negara, maka sisanya akan diberikan ke
terpidana Karomani.
"Artinya ada pilihan kalau sewaktu-waktu Pak Karomani
mau mengganti sisa kerugian negara dengan tabungan, maka gedung LNC tidak jadi
disita," imbuhnya.
Ia mengungkapkan saat ini KPK sudah menyita uang sejumlah Rp
4.503.277.015 dan 10 ribu dollar Singapura.
"Ada juga emas batangan yang ditaksir bernilai Rp 2
miliar, jadi sisanya sesuai amar keputusan masih sekitar Rp 1,5 miliar,"
jelasnya.
Sementara itu, pengacara Karomani, Sukarmin mengatakan tim
jaksa eksekutor KPK datang ke gedung LNC untuk menaksir harga gedung LNC
berikut tanah dan isinya guna menutupi sisa kerugian negara.
"Sesuai dengan keputusan kan Pak Karomani dikenakan
uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar. Nanti kan dihitung oleh pihak KPKNL
berapa taksiran harganya mulai dari tanah, gedung dan isi didalamnya,"
ujarnya.
Ia mengungkapkan hasil taksiran tersebut akan ditetapkan
sebagai nilai pagu dan dilelang untuk menutupi sisa kerugian negara.
"Seandainya hasil lelang itu lebih maka akan
dikembalikan ke Pak Karomani. Estimasi sisanya kan masih sekitar Rp 1,5
miliaran," ucapnya.
Sukarmin mengungkapkan aset kliennya yang disita guna
menutupi kerugian negara hanya gedung LNC dan emas batangan.
"Tidak ada (aset lain disita), sesuai amar keputusan
kan dikembalikan ke Pak Karomani," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa korupsi PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru)
Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dengan denda Rp
400 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Karomani diwajibkan membayar
uang pengganti sebesar Rp 8 Miliar 75 juta.
Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi pada Dakwaan Kedua. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025