Januari Hingga Juni 2023, Damkar Bandar Lampung Berhasil Evakuasi 117 Ular
Ular yang berhasil di evakuasi tim Damkar kota Bandar Lampung, Minggu, (25/6/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung mencatat, selama periode Januari hingga Juni 2023 telah berhasil mengevakuasi sebanyak 117 ular.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan menyampaikan, pihaknya memiliki tugas penyelematan hewan berbisa atau hewan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Untuk ular setidaknya kita sudah 117 kali berhasil kita evakuasi. Yang mana ular-ular ini didominasi dari rumah-rumah warga," kata Anthony, Minggu, (25/6/2023).
Anthony menyebutkan, evakuasi ular paling banyak diwilayah Bumi Waras, Teluk Betung Barat, dan Langkapura.
"Dan 90 persen yang di evakuasi tim kami adalah ular jenis sanca dan piton, dan sisanya yaitu ada juga ular welang dan sebagainya,"ucapnya.
Anthony menyampaikan, penyelamatan hewan berbisa terpanjang kurang lebih 5 meter. Namun, yang paling sering ditemukan sekitar 3 meter hingga 4 meter.
Ular-ular tersebut jelasnya, setelah berhasil di evakuasi, akan ditempatkan terlebih dahulu di halaman kantor Damkar. Kemudian, baru berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
"Kami juga berkordinasi dengan BKSDA, karena usai penangkapan dari Dinas Damkar akan dialokasi ke BKSDA. Kami sifatnya evakuasi untuk leading sektor penangkaran ada di BKSDA," jelasnya.
Akan tetapi, ada juga masyarakat atau dari komunitas yang menginginkan memelihara hewan berbisa tersebut. Namun kata Anthony, mereka harus menyelesaikan beberapa berkas kepemilikan, serta standar keamanan dalam memelihara hewan tersebut.
"Jangan sampai membuat atau meresahkan apalagi membahayakan masyarakat dalam memelihara hewan tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, selain evakuasi ular, pihaknya juga mengevakuasi berbagai binatang lainnya.
"Seperti kucing, lalu evakuasi tawon serta penyelamatan evakuasi kuda dan juga lainnya," pungkas Anthony. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026








