Ribut Masalah Wanita, Pelaku Penganiaya Mahasiswa Unila Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku penganiayaan mahasiswa
Unila ditetapkan sebagai tersangka dan terancam selama 5 Tahun penjara. Pelaku
yakni mahasiswa berinisial R dari UIN Raden Intan Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kedaton, Kompol Try
Maradona saat dikonfirmasi Jumat (23/6/2023).
"Iya benar (mahasiswa UIN Raden Intan Lampung),"
ujarnya.
Try menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan
mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tersangka terbukti melakukan penganiayaan
terhadap korban AM yang merupakan mahasiswa Unila di dekat Kantin Fakultas
Pertanian, Unila.
BACA JUGA: Masalah
Perempuan, Dua Mahasiswa Terlibat Baku Hantam Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
"Dari Senin sudah jadi tersangka. Korban mengalami luka
sobek di pelipis mata sebelah kanan, hidung mengeluarkan darah dan badan
sakit-sakit," jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan
dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka
dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
"Sementara pasal penganiayaan yang menyebabkan
luka-luka," imbuhnya.
Sementara itu, terkait 2 rekan tersangka yang diduga ikut
melakukan penganiayaan terhadap korban. Try menjelaskan masih mendalami hal tersebut.
"Dua masih kita dalami perannya," ucapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas
Lampung babak belur dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa lain pada Minggu (18/6/2023)
sekitar pukul 21.00 wib.
Akibatnya korban berinisial AM (20) dilarikan ke rumah sakit
untuk perawatan intensif. Adapun pemicu permasalahan tersebut dikarenakan
hubungan asmara antara korban AM dengan F dan pelaku R. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









