• Senin, 07 Juli 2025

Satu Napi Teroris Asal Sumbar Bebas Bersyarat dari Lapas Kalianda

Kamis, 22 Juni 2023 - 13.22 WIB
357

Saat pembebasan bersyarat Napi teroris dari Lapas Kalianda, Kamis (22/6/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang warga binaan tindak pidana terorisme bernama Yanto alias Mesi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kalapas Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, proses pembebasan bersyarat dilaksanakan pada hari ini Kamis (22/6/2023), sekitar pukul 09.15 WIB.

"Betul. Warga binaan tindak pidana terorisme bernama Yanto alias Mesi hari ini bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda," kata Tetra, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023) siang.

Yanto divonis bersalah terlibat dalam gerakan terorisme Jaringan Islam dan dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun, pada bulan Desember 2020 silam. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, ia mengajukan pembebasan bersyarat.

Usai dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kalianda, Mesi diberangkatkan ke Bapas kelas II Bandar Lampung untuk dilakukan serah terima.

"Pemberangkatan ke Bapas Bandar Lampung menggunakan 1 unit kendaraan dinas milik Lapas Kelas IIA Kalianda," sambung Tetra.

Dalam prosesi pembebasan bersyarat, dilakukan oleh personel gabungan diantaranya 1 orang pegawai Lapas Kelas IIA Kalianda, 2 orang dari Densus 88 Anti Teror Polri, lalu 1 orang personel Polda Lampung, 2 orang dari Polres Lamsel serta 2 orang personel Kodim 0421/LS.

"Selanjutnya, Yanto dipulangkan menuju alamat keluarga di Jalan Marah Adin, Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat," terang Kalapas.

Untuk diketahui, jalannya rangkaian proses pembebasan bersyarat terhadap Yanto, berjalan aman dan tertib. (*)


Video KUPAS TV : Harga Sejumlah Sayuran di Pasar Bandar Jaya Alami Kenaikan