Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Motor Satpam PT Bumi Waras

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Lamsel. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal, yakni Nasipan (35) dan Widodo (27) yang sempat menodongkan senjata api (Senpi) jenis pistol kepada korbannya di Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, kronologi kejadian awalnya kedua pelaku pada hari Sabtu (6/5/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, mengendarai Honda Vario bernopol BE 2291 ID membuntuti korban Vitaliana (21) sampai di Jalan Kampung Dusun Tangkit Batu, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar.
"Lalu pelaku menghentikan secara paksa dan merampas kunci kontak motor korban sembari menodongkan senjata api ke arah kepala korban," kata Hendra, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Melihat korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 5480 DK milik korban.
"Di dalam jok sepeda motor itu, ada dompet warna pink berisikan selembar STNK, satu unit handphone merk Oppo A15 warna biru, satu lembar KTP korban, satu lembar KTP atas nama Roy Hardiansyah, tiga kartu Indonesia Sehat, satu lembar ATM BCA, satu lembar ATM Bank Mandiri dan uang tunai senilai Rp575 ribu," lanjutnya.
Akibat aksi tersebut, korban Vitaliana yang bekerja sebagai Satpam di PT Bumi Waras dan tinggal di Dusun Kalisari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar mengalami kerugian Rp17.500.000 dan membuat laporan ke Mapolsek Natar.
"Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu pelaku," sambung Hendra.
Tepatnya, hari Senin (19/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, Polsek Jati Agung dan Polsek Natar melakukan penggerebekan terhadap Nasipan alias Panjul berikut handphone curian milik korban saat berada di rumahnya di Dusun Sinar Rejeki, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan Curat di wilayah Jati agung dan aksi Curas di wilayah Natar bersama rekannya Widodo alias Alex," timpal Kasat Reskrim.
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan kembali melakukan penggrebekan di rumah Widodo yang berada di Jalan Airan Raya, Desa Way Hui, Jati Agung.
"Dari hasil interogasi, senjata api yang digunakan untuk melakukan penodongan adalah milik Nasipan dan sudah dijual melalui COD, begitu juga dengan sepeda motor milik korban. Sementara, handphone milik korban digunakan sendiri oleh pelaku Nasipan," urai Hendra.
Kedua tersangka berikut barang bukti satu unit handphone Oppo A15 milik korban, kini diamankan di Mapolres Lamsel untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Hendra menambahkan, polisi kini tengah mengejar penadah barang bukti sepeda motor milik korban serta sepeda motor pelaku yang digunakan untuk melakukan aksi. Juga melakukan lidik terhadap senjata api milik pelaku Nasipan yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUH Pidana," tandas Kasat Reskrim. (*)
Video KUPAS TV : Deteksi Ancaman Gangguan Kamtibmas Jelang Konstelasi Politik Tahun 2024
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025