Kejagung RI Setujui Restorative Justice Perkara Narkotika Pertama di Lampung
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati saat ekspose perkara tindak pidana Narkotika dihadapan Jam Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana melalui virtual zoom meeting. Kamis (22/6/2023). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyetujui, Restorative Justice perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) dan pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, melalui Kasi Intelijen, Volanda Azis Saleh menerangkan, jajaran bidang Pidum Kejati Lampung dan Kejari Lamsel telah melakukan ekspose perkara tindak pidana Narkotika dihadapan Jam Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana melalui virtual zoom meeting.
"Ekspose perkara tindak pidana Narkotika dihadapan Jam Pidum Kejagung RI bapak Fadil Zumhana melalui virtual zoom meeting, dilakukan hari Selasa (20/6/2023) kemarin," kata Voland sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Voland melanjutkan, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni atas nama tersangka Andri Yansyah.
"Atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Hal ini didasarkan, untuk mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani," tuturnya.
Voland merincikan, penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Juga, Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis," tandas Kasi Intel. (*)
Berita Lainnya
-
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026 -
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 April 2026








