BPN Lamsel Segera Redistribusi 100 Bidang Tanah Eks Transmigrasi ke Warga Trimomukti Candipuro

Kepala Kantah ATR/BPN Lamsel, Seto Apriyadi saat membubuhkan tandatangan persetujuan redistribusi tanah. Kamis (22/6/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Panitia Pertimbangan Land Reform (PPL) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyetujui, redistribusi tanah seluas 1.832,5 hektare kepada 100 warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.
Hal itu, terungkap dalam sidang PPL Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan bertempat di ruang rapat BPN setempat, Kamis (22/6/2023).
Kepala Kantah ATR/BPN Lamsel, Seto Apriyadi merangkap sebagai sekretaris sidang PPL mengatakan, redistribusi tanah oleh Pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak berupa sertipikat.
"Tujuannya, memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan," kata Seto.
Tujuan akhirnya, Seto melanjutkan, dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
"Lokasi kegiatan redistribusi tanah sebanyak 100 bidang seluas 1.832,5 hektare di Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro dikarenakan bidang tanahnya merupakan bidang tanah eks transmigrasi," sambungnya.
Dalam sidang, Seto menyampaikan, rangkaian tahapan kegiatan hingga sampai pada sidang Panitia Pertimbangan Land Reform hari ini.
"Tahapan kegiatannya, pertama, penyuluhan, kedua inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, ketiga pengukuran dan pemetaan serta keempat sidang Panitia Pertimbangan Land Reform," ucapnya.
Sidang yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Lamael Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Yani Munawarti, Kadisnakertrans Intji Indriati, KBO Sat Reskrim Polres Lamsel Iptu Sugianto, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah serta HKTI menyetujui pembahasan penetapan objek dan subjek redistribusi 100 bidang tanah untuk 100 warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.
"Selanjutnya, penerbitan surat keputusan redistribusi tanah serta pembukuan hak dan penerbitan sertipikat. Kita usahakan dalam 2 minggu ini sertipikat selesai, estimasi pembagian sebulan paling lama," pungkas Seto. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025