• Senin, 07 Juli 2025

Polisi Tangkap Pembobol Konter Gasak 8 HP dan Uang Belasan Juta di Way Huwi Lamsel

Rabu, 21 Juni 2023 - 15.22 WIB
227

Botani cell, di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan menangkap IQS (24), pelaku pembobolan konter Handphone Botani cell yang terletak di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih mengatakan, pelaku IQS merupakan warga Dusun Umbul Natar, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

"Pelaku kita amankan di rumahnya pada Senin 19 Juni 2023 atas kasus pembobolan konter ponsel yang tertuang dalam laporan polisi LP/B-59/VI/2023/SPKT/Sek Jati Agung/Res Lamsel/Polda Lampung," kata Mustholih, Rabu (21/6/2023).

Adapun modus pelaku lanjutnya, yakni dengan cara memanjat atap rumah konter. Lalu pelaku masuk ke dalam konter dengan menjebol plafon.

"Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp16.383.000, serta mengambil voucher kuota internet senilai Rp8.086.000," lanjutnya.

Tidak hanya uang tunai dan voucher, pelaku juga membawa kabur sejumlah ponsel, di antaranya satu unit Realme C33, dua unit Realme C55, dua unit Realme CS3, satu unit Realme C2, satu unit Redmi 9A dan satu unit Vivo Y17.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp43.923.000 dan melapor ke Mapolsek Jati Agung. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yakni nekat mencuri di konter Botani Cell untuk kebutuhan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (*)