• Jumat, 23 Mei 2025

Elephant Park Enggal Bandar Lampung Senilai 12 Miliar Tinggal Kenangan

Rabu, 21 Juni 2023 - 08.10 WIB
8.7k

Tampak eskavator merobohkan sisa- sisa bangunan di Elephant Park Enggal Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Elephant Park di Enggal, Bandar Lampung, yang dibangun oleh Pemprov Lampung dengan anggaran senilai Rp12 miliar, kini tinggal kenangan. Aset daerah itu kini dalam proses pembongkaran, untuk dibangun Masjid Raya Al Bakrie Lampung.

Pantauan di lokasi Elephant Park pada Selasa (20/6/23), sejumlah pekerja sedang melakukan pembongkaran terhadap beberapa bangunan yang masih tersisa. Tampak pula dua unit alat berat eskavator sedang bekerja merobohkan bangunan hingga rata dengan tanah.

Fasilitas yang sedang dilakukan pembongkaran salah satunya adalah tempat bermain. Tampak pula beberapa personel Kepolisian dan TNI berjaga-jaga di sekitar lokasi Elephant Park.

Firnando selaku pengawas pekerjaan di lokasi saat ditemui mengatakan, saat ini masih berlangsung tahap pembongkaran bangunan-bangunan yang berada di Elephant Park.

"Ya sekarang dalam tahap pembongkaran bangunan-bangunan. Setelah selesai baru akan dilanjutkan ke proses pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung,” kata Firnando, Selasa (20/6).

Firnando mengungkapkan, proses pembongkaran diperkirakan akan memakan waktu selama selama satu bulan ke depan. Setelah itu baru akan dilanjutkan proses pembangunan. "Kalau untuk proses pembangunan diperkirakan akan selesai pada 2024 mendatang," ungkapnya.

Tiara (34), seorang pedagang setempat menuturkan, proses pembongkaran Elephant Park sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

"Tapi saya nggak tahu sudah sampai di tahap mana pembongkarannya, karena itukan di pagar keliling pakai seng. Jadi nggak sembarangan orang bisa lihat ke dalam," kata Tiara.

Untuk diketahui, RTH Elephant Park dibangun pada era Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, menempati lahan Lapangan Merah dan Pasar Seni Enggal milik Pemprov Lampung seluas 15 ribu meter persegi.

Pelaksanaan pembangunannya dilakukan dalam tiga tahap. Pembangunan tahap I dilaksanakan pada tahun 2017 senilai Rp7 miliar. Fasilitas yang dibangun antara lain taman terbuka, lapangan basket, skateboard, air mancur, mushola, dan taman manula.

Lalu, pembangunan tahap II dilaksanakan pada tahun 2018 dengan anggaran senilai Rp5 miliar. Fasilitas yang dibangun adalah Kids Park yaitu ruang terbuka dan bermain anak-anak yang menyatu dengan alam. Pembangunan tahap ketiga pada tahun 2019 berupa fasilitas area parkir, dan taman terbuka hijau.

Seluruh fasilitas di Elephant Park tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Lampung saat itu M. Ridho Ficardo pada 17 Februari 2019.

Pada kesempatan itu, Ridho menyatakan bahwa kawasan kota harus memiliki ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota dan tempat aktualisasi diri masyarakat. Elephant Park dibangun bertujuan untuk memberikan rasa nyaman untuk berkumpul bersama keluarga bagi masyarakat.

Usai diresmikan, Elephant Park juga kerap dijadikan tempat penyelenggaraan live musik yang bisa dinikmati oleh seluruh warga Bandar Lampung.

Maher, tenaga ahli pembangunan Elephant Park mengatakan, pemprov membangun Elephant Park agar bisa menjadi landmark atau ikon baru di Kota Bandar Lampung. Tempat tersebut bisa digunakan baik untuk generasi muda maupun dewasa. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan mengatakan, pembongkaran Elephant Park dan GOR Saburai tidak melibatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan persetujuan atau menolaknya.

"Pembangunan itu terkesan top down, tidak melibatkan partisipasi masyarakat, kemudian tidak ada kajian yang komprehensif.  Arah pembangunan provinsi dan kota semestinya saling memperkuat. Semestinya itu (Elephant Park) arena buat ruang publik bagi warga Kota Bandar Lampung," kata Dedy, Selasa (20/6).

Apalagi, lanjut Dedy, sudah ada Masjid Agung Al-Furqon yang berada tidak jauh dari lokasi pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung dan sejumlah masjid lainnya. Sehingga sebenarnya kebutuhan rumah ibadah sudah bisa terpenuhi dengan dengan masjid-masjid  di sekitarnya.

Menurutnya, masyarakat tidak tahu menahu soal rencana pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung, dan hanya inisiatif pemerintah provinsi.

"Sayangnya pemerintah provinsi tidak memihak kepada kepentingan masyarakat, lebih mengutamakan keinginan sekelompok orang. Padahal pembangunan masjid itu bisa dialihkan ke tempat lain yang lebih strategis dibandingkan di lokasi setempat.  Seharusnya gubernur berdiskusi dengan pemerintah kota dan warga sekitar sebaiknya dibangun dimana masjid tersebut," ujarnya.

Dedy menerangkan, penentuan titik pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung tidak diketahui atas dasar pertimbangan apa, sehingga dibangun di lokasi Elephant Park dan GOR Saburai.

"Titik lokasinya disitu tidak tahu atas pertimbangannya apa?  Mungkin dicari di tempat yang sudah sesak dengan pertokoan, sesak dengan pemukiman warga, tempat hiburan. Kajian sosiologis nggak ada, kajian lingkungan nggak ada, secara ekonomis nggak ada, secara aspek religius juga nggak ada kajianya. Jadi ini sangat disayangkan," paparnya.

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi bisa mengarahkan dan memanfaatkan aset-aset pemerintah itu untuk penggunaan yang lebih tepat. Jangan pembangunan  itu terkesan hanya dilaksanakan begitu saja.

Dedi mengungkapkan, sangat dimungkinkan jika nantinya Gubernur Lampung berganti, maka kebijakannya bisa berubah kembali termasuk soal pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung.

"Semua kemungkinan itu bisa terjadi. Oleh karena itu, semestinya pembangunan itu harus taat pada tata ruang, ada pembangunan berkelanjutan berkesinambungan dan tidak saling meniadakan. Maka diaturlah perencanaan tata ruang itu," ujarnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan berorientasi pada hal-hal strategis dan jangka panjang, serta tidak saling meniadakan.

"Gubernur sebelumnya sudah membangun Elephant Park, tiba-tiba dihancurkan dan tentu akan ada kerugian aset. Kerugian biaya yang besar, sia-sia saja begitu. Oleh karena itu pemerintah provinsi dan DPRD harus taat asas, taat regulasi, jangan saling mau menghancurkan. Jika tidak, maka praktek-praktek seperti ini masih bisa terjadi pada periode berikutnya. Inikan fakta praktek yang buruk," tegas Dedy.

Dedy menyarankan, apabila pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung masih dapat dibatalkan lebih baik dibatalkan. Namun apabila tidak memungkinkan,  maka perlunya komitmen dari Pemprov Lampung untuk serius dalam membangun masjid tersebut.

“Jika tetap dilanjutkan, pemerintah provinsi harus serius dalam pembangunannya, kualitas harus bagus, harus multifungsi baik sosial dan ekonomi serta memberikan manfaat bagi sekelilingnya,” tandasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 21 Juni 2023 dengan judul "Elephant Park Senilai 12 Miliar Tinggal Kenangan"