• Senin, 07 Juli 2025

Tertangkap Basah, Pencuri Motor di Katibung Lamsel Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Selasa, 20 Juni 2023 - 10.18 WIB
184

M Arizqi (25) saat diamankan di Polsek Katibung Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) M Arizqi (25) berhasil diamankan polisi dari amukan massa usai kepergok mencuri sepeda motor milik warga Dusun Rejo, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, kejadian itu berlangsung pada hari Minggu (18/6/2023) kemarin, sekitar jam 21.00 WIB.

"TKP didepan rumah korban di Dusun Rejo, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023) pagi.

Aos menceritakan, waktu itu, sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2468 DQ milik korban bernama Ahmad Zailani (28) dipinjam oleh istri kakaknya Susilawati (25) untuk belanja ke warung.

"Sepulang dari warung, motor tersebut diparkir didepan rumah dengan posisi kunci terpasang di kontak," sambungnya.

Dari jendela rumah, korban melihat ada dua orang tak dikenal dimana seorang pelaku tengah mendorong motor korban untuk dicuri.

Sontak saja, korban bersama kakaknya Purwanto (38) meneriaki pelaku sembari berhamburan keluar rumah dan berhasil membekuk pelaku yakni M Arizqi.

"Namun, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri entah kemana menggunakan sepeda motor milik pelaku," timpal Kapolsek.

Sekira jam 22.30 WIB, polisi dilapori warga ihwal penangkapan seorang pelaku curat dan anggota Unit Reskrim bergegas meluncur ke lokasi kejadian.

"Setibanya di TKP, kami melihat massa yang sudah berkumpul untuk menghakimi pelaku dan kami pun sempat kesulitan untuk mengevakuasi pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil dievakuasi dan diamankan di Polsek Katibung untuk diproses lebih lanjut," tegas Aos.

Tersangka M. Arizqi, mengaku sebagai seorang pengangguran tinggal di Jalan Pesisir Dusun 2, Kecamatan Rajabasa. Ia diamankan polisi bersama 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih bernopol BE 2468 DQ milik korban.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)