Tertangkap Basah, Pencuri Motor di Katibung Lamsel Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

M Arizqi (25) saat diamankan di Polsek Katibung Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang
pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) M Arizqi (25) berhasil diamankan
polisi dari amukan massa usai kepergok mencuri sepeda motor milik warga Dusun
Rejo, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel).
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah
mengatakan, kejadian itu berlangsung pada hari Minggu (18/6/2023) kemarin,
sekitar jam 21.00 WIB.
"TKP didepan rumah korban di Dusun Rejo,
Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung," kata Kapolsek mewakili Kapolres
Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023) pagi.
Aos menceritakan, waktu itu, sepeda motor
Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2468 DQ milik korban bernama
Ahmad Zailani (28) dipinjam oleh istri kakaknya Susilawati (25) untuk belanja
ke warung.
"Sepulang dari warung, motor tersebut
diparkir didepan rumah dengan posisi kunci terpasang di kontak,"
sambungnya.
Dari jendela rumah, korban melihat ada dua
orang tak dikenal dimana seorang pelaku tengah mendorong motor korban untuk
dicuri.
Sontak saja, korban bersama kakaknya Purwanto
(38) meneriaki pelaku sembari berhamburan keluar rumah dan berhasil membekuk
pelaku yakni M Arizqi.
"Namun, seorang pelaku lainnya berhasil
melarikan diri entah kemana menggunakan sepeda motor milik pelaku," timpal
Kapolsek.
Sekira jam 22.30 WIB, polisi dilapori warga
ihwal penangkapan seorang pelaku curat dan anggota Unit Reskrim bergegas meluncur
ke lokasi kejadian.
"Setibanya di TKP, kami melihat massa
yang sudah berkumpul untuk menghakimi pelaku dan kami pun sempat kesulitan
untuk mengevakuasi pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil dievakuasi dan
diamankan di Polsek Katibung untuk diproses lebih lanjut," tegas Aos.
Tersangka M. Arizqi, mengaku sebagai seorang
pengangguran tinggal di Jalan Pesisir Dusun 2, Kecamatan Rajabasa. Ia diamankan
polisi bersama 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih bernopol BE 2468 DQ
milik korban.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka
yakni Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025