• Senin, 07 Juli 2025

Sah! Aplikasi SIKEReN Paskal Buatan Lapas Kalianda Miliki Hak Paten Dari Kemenkumham RI

Selasa, 20 Juni 2023 - 11.34 WIB
245

Nukilan sertifikat hak paten Aplikasi SIKEReN Paskal dari Kemenkumham RI. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aplikasi SIKEReN Paskal buatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kini telah sah terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Hal itu, ditandai dengan terbitnya surat pencatatan ciptaan bernomor EC00202346637 tertanggal 19 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI, dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Pasal 72 Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Surat itu, ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI Anggoro Dasananto.

Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, kini Lapas Kalianda telah sah sebagai pemegang hak cipta aplikasi SIKEReN Paskal.

"Betul. Ciptaan program komputer aplikasi SIKEReN Paskal sudah terdaftar hak ciptanya di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI tanggal 19 Juni 2023," ujar Tetra sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Tetra melanjutkan, aplikasi SIKEReN Paskal pertama kali diluncurkan pada tanggal  16 April 2021 lalu di Lampung Selatan.

"Untuk masa berlaku hak cipta aplikasi SIKEReN Paskal, selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman," sambung Kalapas.

Aplikasi SIKEReN Paskal itu, dirancang sendiri oleh salah seorang pegawai Lapas Kalianda yakni Rudi Rizkiyanto.

"Ini prestasi yang sangat bagus karena pegawai tersebut telah berinovasi untuk peningkatan layanan publik di Lapas, yang semakin mudah diakses dengan adanya aplikasi tersebut," timpal Kalapas.

Di penghujung, Tetra melontarkan pujian atas prestasi pegawai Lapas Kalianda hingga terdaftar hak ciptanya di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI.

"Tentunya, kita sangat mengapresiasi inovasi yang diciptakan oleh pegawai Lapas Kelas IIA Kalianda," tandas Kalapas.

Sebagai informasi, aplikasi SIKEReN Paskal berbasis Android dan Windows merupakan aplikasi khusus Lapas Kalianda dilengkapi beberapa fitur untuk mempermudah Keluarga warga binaan saat akan mendaftar berkunjung setiap hari Senin hingga Sabtu di jam 09.00-12.00 WIB.

Berikut tata cara pendaftaran kunjungan melalui aplikasi Sikeren Paskal.

1. Harus mendaftar akun dengan membuka alamat website sikeren.paskalapp.com

2. Bagi yang sudah memiliki akun, langsung login dan klik pilihan daftar pada menu layanan kunjungan, tapi terlebih dahulu upload sertifikat vaksin.

3. Setelah diverifikasi admin, silahkan isi form pendaftaran dan pilih tanggal kunjungan, kemudian klik daftar.

4. Setelah pendaftaran selesai, silahkan klik pilihan Cetak Antrian pada Menu Layanan Kunjungan.

5. Pengunjung dapat melakukan kunjungan pada tanggal yang dipilih dan menunjukan bukti Cetak Antrian kepada Petugas di Ruang Layanan Kunjungan. (*)