Sah! Aplikasi SIKEReN Paskal Buatan Lapas Kalianda Miliki Hak Paten Dari Kemenkumham RI

Nukilan sertifikat hak paten Aplikasi SIKEReN Paskal dari Kemenkumham RI. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aplikasi
SIKEReN Paskal buatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda,
Lampung Selatan (Lamsel) kini telah sah terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan
Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Hal itu, ditandai dengan terbitnya surat
pencatatan ciptaan bernomor EC00202346637 tertanggal 19 Juni 2023 yang
dikeluarkan oleh Kemenkumham RI, dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Pasal 72 Undang Undang nomor 28
tahun 2014 tentang hak cipta.
Surat itu, ditandatangani oleh Direktur Hak
Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI Anggoro Dasananto.
Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie
mengatakan, kini Lapas Kalianda telah sah sebagai pemegang hak cipta aplikasi
SIKEReN Paskal.
"Betul. Ciptaan program komputer aplikasi
SIKEReN Paskal sudah terdaftar hak ciptanya di Direktorat Hak Cipta dan Desain
Industri Kemenkum HAM RI tanggal 19 Juni 2023," ujar Tetra sapaan
akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Tetra melanjutkan, aplikasi SIKEReN Paskal
pertama kali diluncurkan pada tanggal 16
April 2021 lalu di Lampung Selatan.
"Untuk masa berlaku hak cipta aplikasi
SIKEReN Paskal, selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan
pengumuman," sambung Kalapas.
Aplikasi SIKEReN Paskal itu, dirancang sendiri
oleh salah seorang pegawai Lapas Kalianda yakni Rudi Rizkiyanto.
"Ini prestasi yang sangat bagus karena
pegawai tersebut telah berinovasi untuk peningkatan layanan publik di Lapas,
yang semakin mudah diakses dengan adanya aplikasi tersebut," timpal
Kalapas.
Di penghujung, Tetra melontarkan pujian atas
prestasi pegawai Lapas Kalianda hingga terdaftar hak ciptanya di Direktorat Hak
Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI.
"Tentunya, kita sangat mengapresiasi inovasi
yang diciptakan oleh pegawai Lapas Kelas IIA Kalianda," tandas Kalapas.
Sebagai informasi, aplikasi SIKEReN Paskal
berbasis Android dan Windows merupakan aplikasi khusus Lapas Kalianda
dilengkapi beberapa fitur untuk mempermudah Keluarga warga binaan saat akan
mendaftar berkunjung setiap hari Senin hingga Sabtu di jam 09.00-12.00 WIB.
Berikut tata cara pendaftaran kunjungan
melalui aplikasi Sikeren Paskal.
1. Harus mendaftar akun dengan membuka alamat
website sikeren.paskalapp.com
2. Bagi yang sudah memiliki akun, langsung
login dan klik pilihan daftar pada menu layanan kunjungan, tapi terlebih dahulu
upload sertifikat vaksin.
3. Setelah diverifikasi admin, silahkan isi
form pendaftaran dan pilih tanggal kunjungan, kemudian klik daftar.
4. Setelah pendaftaran selesai, silahkan klik
pilihan Cetak Antrian pada Menu Layanan Kunjungan.
5. Pengunjung dapat melakukan kunjungan pada
tanggal yang dipilih dan menunjukan bukti Cetak Antrian kepada Petugas di Ruang
Layanan Kunjungan. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025