SatPol PP Bandar Lampung Segel Cafe Remang-remang di PKOR Wayhalim
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung saat segel cafe remang-remang, yang berlokasi disekitar PKOR Wayhalim. Senin (19/6/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol
PP) Kota Bandar Lampung segel cafe remang-remang tak berizin, yang berlokasi di sekitar PKOR
Wayhalim. Senin (19/6/2023).
Penyegelan itu dilakukan paska kejadian pengeroyokan atau
pemukulan yang dilakukan oleh puluhan preman di kafe tersebut, beberapa hari
lalu sekitar pukul 4:00 WIB, dengan korban berinisial AP (36) dan NM (40).
Selain mengganggu ketertiban, cafe tersebut juga disegel karena
tidak memiliki izin usaha.
Sehingga kata Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, dalam
kasus itu pihaknya menerapkan Perda nomor 1 terkait penertiban.
"Dalam hal ini kita cuma menerapkan Perda saja. Karena cafe
remang-remang itu tidak memiliki izin usaha dan mengganggu ketertiban serta
bangunannya juga ilegal. Jadi hari ini kita segel," ucap Nurizki.
Rizki mengaku, penyegelan yang dilakun hari ini tidak ada
perlawanan dari pemiliknya, karena orangnya tidak ada.
"Pemilik nya tidak ada, jadi ditinggal begitu saja cafe nya
dalam keadaan kosong. Kabur mungkin orangnya," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Cafe tersebut tidak boleh melakukan usaha
lagi.
"Karena penyegelan itu secara permanen. Jadi tidak bisa buka
lagi," ujarnya.
Rizki menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Bandar
Lampung untuk mentaati dan menerapkan peraturan yang telah ditentukan dari pemerintah.
"Pada prinsipnya usaha itu boleh saja dilakukan, silahkan.
Tapi, harus sesuai dengan ketentuan harus ada izin usahanya, harus menjaga
ketentraman dan ketertiban di cafenya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Idul Adha, KPPU Temukan Harga Enam Komoditas Pangan di Lampung di Atas HET
Jumat, 22 Mei 2026 -
Mantan Direktur Venos Lampung Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp 125 Juta
Jumat, 22 Mei 2026 -
Sidak DPRD Temukan Dugaan Alih Fungsi Sungai di Arana Residence, Pengembang Diminta Kembalikan Kondisi Semula
Jumat, 22 Mei 2026 -
Telkom Lampung Jadikan Harkitnas Momentum Perkuat Nasionalisme dan Kolaborasi
Jumat, 22 Mei 2026








