Hanya Dikuasai Tujuh Perusahaan, KPPU Ungkap Terjadi Oligopoli pada Industri Lada Hitam di Lampung

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) II. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) II mengungkap bahwa terjadi struktur pasar oligopoli pada industri lada hitam di Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, pasar oligopoli adalah jenis pasar dimana jumlah produsen atau penjualnya lebih sedikit, sedangkan pembelinya relatif banyak.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU melakukan penelitian terkait potensi hambatan tataniaga lada hitam di Provinsi Lampung, untuk melihat apakah terdapat praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Penelitian dimulai sejak Februari 2023.
Dasar dari penelitian tersebut dikarenakan adanya penurunan luas area dan jumlah produksi lada hitam di Lampung.
Provinsi Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional Tahun 2021-2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan pada Kementerian Pertanian, diproyeksikan produksi lada hitam di Provinsi Lampung dapat mencapai 15.139 ton pada tahun 2023 (angka sementara).
Akan tetapi, berdasarkan angka tetap pada periode 2020-2021 dijelaskan bahwa terjadi penurunan luas area dan produksi lada hitam di Provinsi Lampung, yaitu pada tahun 2020 luas area perkebunan lada seluas 45.834 hektar dengan produksi sebesar 15.412 ton, selanjutnya mengalami penurunan luas area pada tahun 2021 menjadi 45.642 hektar dengan jumlah produksi sebesar 15.229 ton.
Pada periode penelitian, Wahyu menyampaikan bahwa KPPU Kanwil II telah mendengarkan keterangan para pihak dan stakeholder terkait dalam tataniaga lada hitam di Provinsi Lampung, diantaranya yaitu Dewan Rempah Indonesia Wilayah Lampung, Asosiasi Eksportir Lada Indonesia (AELI) Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kelompok Tani Lada, dan Pelaku Usaha Eksportir Lada di Provinsi Lampung.
"KPPU menilai bahwa struktur pasar pada industri lada hitam di Provinsi Lampung berada pada struktur pasar oligopoli, kondisi tersebut dilihat dari hanya terdapat tujuh pelaku usaha besar yang melakukan kegiatan usaha pada industri lada hitam di Provinsi Lampung,” ungkap dia, Senin (19/6/2023).
Sehingga menurutnya, produksi lada hitam di Provinsi Lampung hanya diserap oleh tujuh pelaku usaha eksportir. “Dari tujuh pelaku usaha tersebut terdapat dua pelaku usaha penanaman modal asing,” katanya.
Ia menyebutkan, KPPU telah mendengarkan keterangan dari lima pelaku usaha eksportir lada di Provinsi Lampung dan terdapat satu pelaku usaha yang tidak kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPPU yaitu PT Natura Perisa Aroma, yang telah tiga kali tidak hadir memenuhi undangan pemberian keterangan kepada KPPU.
"Dari tujuh pelaku usaha eksportir terdapat dua pelaku usaha yang telah menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan, sedangkan empat lainnya yaitu PT Haldin Pacific Semesta, PT Natura Perisa Aroma, PT Agri Spice Indonesia, dan CV Putera Nusantara belum menyampaikan data dan dokumen sebagaimana yang diminta,” jelasnya.
"Serta terdapat satu pelaku usaha yang telah menyampaikan data namun belum sesuai dengan format yang diminta yaitu PT Putrabali Adyamulia,” imbuhnya.
Dalam penelitan awal yang dilakukan, lanjut Wahyu, KPPU menyoroti pergerakan fluktuasi harga lada hitam di tingkat petani yang tidak sesuai dengan pergerakan fluktuasi harga internasional.
"Kami melihat adanya selisih harga yang tinggi yaitu rata-rata sebesar 37 persen antara perbandingan harga di tingkat petani dengan harga lada hitam pada perdagangan internasional,” kata dia.
Wahyu memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penelitian untuk melihat apakah terdapat potensi perilaku yang dapat menghambat terwujudnya persaingan usaha yang sehat pada industri lada hitam di Provinsi Lampung.
"Juga mengimbau agar pelaku usaha eksportir lada hitam di Provinsi Lampung dapat kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses kajian yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Langkah Cepat Pemkot Bandar Lampung Untuk Zero Stunting
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Program kolaboratif Jadi Komitmen Pemprov Lampung dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Jumat, 25 April 2025