Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan konkusion di Youtube Mahakamah Konstitusi RI. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan mengenai sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2024).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara nomer 114/PUU-XX/2022 bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.
Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan konkusion mengungkapkan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan :
- (4.1) Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- (4.2) Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo
- (4.3) permohonnan provinsi tidak beralasan menurut hukum
- (4.4) pokok pemohon para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya
Dalam amar putusan, Ketua MK juga mengungkapkan menolak untuk seluruhnya, gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Puntadi, Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi.
"Amar putusan, Mengadili Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK melalui akun Youtube Mahakamah Konstitusi RI. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ringkus 9 Anggota Geng Motor
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Usulkan Santunan untuk Korban Banjir, Ahli Waris Terima hingga Rp25 Juta
Minggu, 08 Maret 2026 -
BMKG Sebut Lampung Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Hingga 13 Maret 2026
Minggu, 08 Maret 2026 -
44 Lokasi di 11 Kecamatan di Bandar Lampung Terdampak Banjir
Minggu, 08 Maret 2026 -
Pencuri Motor di Langkapura Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa
Minggu, 08 Maret 2026









