Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan konkusion di Youtube Mahakamah Konstitusi RI. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan mengenai sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2024).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara nomer 114/PUU-XX/2022 bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.
Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan konkusion mengungkapkan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan :
- (4.1) Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- (4.2) Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo
- (4.3) permohonnan provinsi tidak beralasan menurut hukum
- (4.4) pokok pemohon para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya
Dalam amar putusan, Ketua MK juga mengungkapkan menolak untuk seluruhnya, gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Puntadi, Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi.
"Amar putusan, Mengadili Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK melalui akun Youtube Mahakamah Konstitusi RI. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ringkus 9 Anggota Geng Motor
Berita Lainnya
-
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025