• Senin, 07 Oktober 2024

Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 - 13.26 WIB
258

Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan konkusion di Youtube Mahakamah Konstitusi RI. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan mengenai sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2024).

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara nomer 114/PUU-XX/2022 bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.

Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan konkusion mengungkapkan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan :

  • (4.1) Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo 
  • (4.2) Para Pemohon  memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo
  • (4.3) permohonnan provinsi tidak beralasan menurut hukum
  • (4.4) pokok pemohon para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya

Dalam amar putusan, Ketua MK juga mengungkapkan menolak untuk seluruhnya, gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Puntadi, Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi.

"Amar putusan, Mengadili Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK melalui akun Youtube Mahakamah Konstitusi RI. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Ringkus 9 Anggota Geng Motor