Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan mengenai sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2024).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara nomer 114/PUU-XX/2022 bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.
Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan konkusion mengungkapkan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan :
- (4.1) Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- (4.2) Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo
- (4.3) permohonnan provinsi tidak beralasan menurut hukum
- (4.4) pokok pemohon para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya
Dalam amar putusan, Ketua MK juga mengungkapkan menolak untuk seluruhnya, gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Puntadi, Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi.
"Amar putusan, Mengadili Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK melalui akun Youtube Mahakamah Konstitusi RI. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ringkus 9 Anggota Geng Motor
Berita Lainnya
-
Kejati Geledah Dua Kantor BPN, Selidiki Dugaan Mafia Tanah Aset Kemenag Lampung Rugikan Negara 43 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 -
Himperra Lampung Target Bangun 5.000 Rumah Bersubsidi di 2025, Bahan Material Disuplai BUMD
Rabu, 08 Januari 2025 -
Himperra Lampung Target Bangun 5.000 Rumah Bersubsidi di 2025, Bahan Material Disuplai BUMD
Rabu, 08 Januari 2025 -
PLN UID Lampung dan Hotel Radisson Lampung Kolaborasi Dukung Energi Hijau melalui REC dan EV Charging Station
Rabu, 08 Januari 2025