• Senin, 30 September 2024

5 Terdakwa Investasi Bodong di Metro Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 15 Juni 2023 - 10.40 WIB
2.8k

Kelima terdakwa kasus investasi bodong saat menjalani sidang di PN Kelas 1B Kota Metro. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Metro - Kasus investasi bodong berkedok bisnis robot trading forex yang beroperasi di Kota Metro kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro telah memutuskan lima terdakwa divonis hukuman penjara 4 tahun 9 bulan dan denda Rp1 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh Kupastuntas.co dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, hukuman terhadap kelima terdakwa dibacakan majelis hakim PN Kelas 1B Kota Metro pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana bidang perdagangan itu di pimpin oleh hakim ketua, Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H serta hakim Zoya Haspita, S.H., M.H dan hakim Raden Anggara Kurniawan, S.H., M.H.

Dalam sidang putusan tersebut, Kejari Metro juga menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masing-masing adalah Alex Subarkah, Tania Puspitasari, Dewi Asih Yuniawati dan Pertiwi Setyoningrum.

Kelima terdakwa jaringan PT Nestro Saka Wardhana (NSW) yang diputus bersalah dan dihukum penjara tersebut masing-masing ialah Ardi Saputra yang berperan sebagai Direktur Operasional dan mengatur sejumlah keperluan perusahaan.

Lalu Desi Karlina yang berperan sebagai pengelola Keuangan di perusahaan, selanjutnya Hendri Sofyan yang berperan sebagai Direktur Utama PT NSW, berikutnya Rio Roman Stephanie yang berperan sebagai Direktur Teknis dan IT perusahaan.

Kemudian terakhir ialah Iwan Setiyawan yang berperan sebagai tangan kanan dari Dicky Kusuma Wardhana alias DKW, seorang yang diduga aktor intelektual bisnis investasi bodong tersebut. DKW pun kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Debi Resta Yudha mengungkapkan, sebelumnya JPU Kejari Metro menuntut lima terdakwa tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidada secara melawan hukum, melakukan pidana perdagangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Kasi Intelijen Kejari Metro, Kamis (15/6/2023).

Baca juga : Polda Lampung Ringkus 5 Pelaku Kasus Investasi Bodong Trading Forex, Satu Masih DPO

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiair 6 bulan kurangan," imbuhnya.

Namun dalam sidang pembacaan putusan tersebut, hakim PN Kelas 1B Kota Metro memutus kelima terdakwa divonis 4 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar.

"Kelima terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan pidana perdagangan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiair 3 bulan kurangan," ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Metro juga menerangkan, berdasarkan pernyataan sikap kelima terdakwa tersebut, mereka masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.

"Bahwa ke 5 terdakwa menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Kemudian kegiatan persidangan waktu itu berlangsung dangan aman, lancar dan terkendali dalam pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Metro dan Polres Metro," tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, sebelum kelima terdakwa divonis bersalah oleh hakim, pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan perkara investasi bodong berkedok bisnis robot trading forex tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Totalnya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sayang seorang lainnya yang diduga merupakan aktor intelektual atas kasus tersebut berhasil melarikan diri, yakni Dicky Kusuma Wardhana alias DKW (40) yang hingga kini menjadi buronan polisi.

Dalam penangkapan, Polda Lampung mengamankan 2 unit Jeep Willys warna hijau army roda empat dan roda enam, 2 unit laptop merk Toshiba, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro serta dokumen perjanjian kontrak investasi dengan para nasabah.

Para tersangka telah menjalankan bisnis investasi bodong berkedok Trading forex itu sejak tahun 2019, dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah Metro.

Adapun jumlah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan uang yang sudah masuk sebanyak Rp66.520.718.750. Sementara sebanyak Rp32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada anggota alias membernya. 

Sedangkan uang sisanya senilai Rp34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka Dicky Kusuma Wardhana alias DKW untuk keperluan pribadi. Selain itu, tersangka DKW juga bergerak membentuk organisasi masyarakat bernama Trader Peduli Indonesia alias TPI.

Tak hanya itu, aset DKW di Metro Utara hanya satu bidang tanah seluas 270 meter persegi berada di jalan Nangka Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara dikabarkan telah dijual.

Terdapat pula sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua berbagai jenis milik DKW yang sudah tidak berada lagi di Kota Metro alias diduga terjual. Sejumlah tempat usaha berupa caffe serta percetakan yang dibangunnya di Metro juga kini telah menghilang.

Sepak terjang PT NSW berawal dari sebuah ruko di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara yang beroperasi mulai awal 2020 hingga awal 2022.

Billboard dan seluruh atribut mengatasnamakan PT NSW yang terpampang depan ruko tersebut juga telah dilucuti. Kini hanya tersisa ketidakpastian atas investasi tersebut. Terdapat ratusan orang yang telah hilir mudik ke ruko itu untuk mencari informasi keberadaan kantor PT NSW.

PT NSW yang bergerak lewat bisnis penjualan robot trading Forex tersebut menjanjikan keuntungan sebesar 17 persen dari nilai investasi. Presentase itu berlaku bagi setiap investor yang menandatangani kontrak secara langsung alias tanpa melalui perantara orang lain.

Sementara yang melalui perantara, hanya mendapatkan profit atau keuntungan 15 persen perbulan dari nilai investasi. 2 persen sisanya diberikan kepada perantara sebagai referral alias fee lantaran telah merekrut investor baru.

Jaringan PT NSW semakin mengakar dan digandrungi oleh ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari petani, pengusaha, aparat penegak hukum, prajurit, pegawai negeri hingga pejabat. Masa keemasan PT tersebut berada pada tahun 2021 setelah seorang kepala daerah meresmikan salah satu cabang usaha dari perusahaan yaitu Trader Cafe, yang juga beroperasi di jalan Pattimura.

Sepak terjang perusahaan melalui pemiliknya tak cukup sampai disitu. DKW juga diduga berupaya meyakinkan masyarakat dengan membentuk serta menggerakkan organisasi sayap perusahaan yang diberi nama Trader Peduli Indonesia (TPI).

Organisasi tersebutpun tumbuh subur dan berbasis di Kecamatan Metro Utara dengan DKW sebagai pucuk pimpinannya. Sedikitnya terdapat tiga markas utama yang digunakan DKW dan pengikutnya dalam menggerakkan roda organisasi.

Pertama, terdapat satu bangunan di Jalan Bison, Kecamatan Metro Utara yang disebut sebagai kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TPI, kemudian satu bangunan di Jalan Flamboyan Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat yang disebut sebagai kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) TPI, lalu terakhir bangunan yang berada di jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara yang disebut sebagai kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TPI.

Organisasi itu juga diketahui intens melakukan kegiatan sosial membantu masyarakat dan pemerintah dalam penanggalan pandemi Covid-19. Kala itu nama DKW dan TPI pun menjadi sorotan publik serta media massa setelah menggelar vaksinasi yang diikuti ribuan warga lantaran berhadiah puluhan juta Rupiah dengan hadiah utama satu unit motor melalui kerjasama dengan Polri Polres Metro.

Tak cukup sampai disitu, aksi sosial yang setiap hari dilakukannya juga telah disorot berbagai media massa lokal hingga nasional. Bahkan, DKW dan TPI juga sempat diundang talk show di salah satu media massa yang memintanya bercerita serta memotivasi kaula muda lewat bisnis baru bernama trading Forex. Kini publik menanti kabar penangkapan Dicky Kusuma Wardhana alias DKW. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Ringkus 9 Anggota Geng Motor