• Senin, 30 September 2024

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Metro, Tiga Mucikari Ditangkap

Rabu, 14 Juni 2023 - 13.08 WIB
3.8k

Tiga orang sindikat mucikari prostitusi terselubung di Kota Metro saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung di Metro. Hasilnya, tiga orang sindikat mucikari yang menjual dua remaja di Metro ditangkap.

Dari informasi yang diperoleh Kupastuntas.co, tim gabungan dari jajaran reserse Kriminal Polres Metro tersebut berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung di Kota Pendidikan setelah serangkaian hasil penyelidikan.

Tiga orang yang diduga merupakan mucikari dengan masing-masing memiliki peran tersebut tertangkap tangan menjual dua gadis, satu diantaranya masih berstatus pelajar yang berusia 17 tahun.

Ironisnya, dari ketiga mucikari yang diamankan Polisi tersebut, sepasang diantaranya merupakan suami istri. Mereka ialah KH alias Cik Wulan (47) warga Metro Selatan bersama suaminya berinisial AWB alias Budi alias Diono (32).

Sementara, seorang mucikari lainnya ialah berinisial S alias Narti (42) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Dua gadis yang menjadi korban penjualan Tiga mucikari tersebut ialah H alias bunga (Bukan nama sebenarnya) yang masih berstatus pelajar berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian RAP alias mawar (bukan nama sebenarnya) seorang wanita berusia 29 tahun. Perempuan asal Kecamatan Metro Selatan tersebut juga berhasil diselamatkan dari praktik prostitusi terselubung di Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, praktik prostitusi terselubung dengan menjual dua wanita tersebut masuk dalam kejahatan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

"Jadi pada pukul 17.30 WIB itu didapat informasi terjadinya TPPO berupa adanya praktik penyediaan jasa perempuan untuk melayani hubungan layaknya pasangan suami istri di rumah kost-kostan di wilayah Metro Selatan," kata Mangara kepada awak media, Rabu (13/6/2023).

"Kemudian unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan nomor HP tersangka. Karena menurut informasi bahwa tersangka hanya menyediakan jasa perempuan kepada orang yang dikenal," imbuhnya.

Penyelidikan yang berlanjut dengan penyamaran tersebut membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro memancing sindikat penjualan orang untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang itu keluar dari sarangnya.

"Lalu tim menggunakan HP milik saksi dengan pesan WhatsApp kepada tersangka untuk menanyakan apakah ada stok perempuan yang siap untuk di booking. Setelah itu tim meminta melalui HP tersebut agar tersangka tersangka membawa orang perempuan, karena untuk dipilih pada saat di lokasi," jelasnya.

Sindikat mucikari prostitusi terselubung itu berhasil ditangkap pada 12 Juni 2023 pukul 18.30 WIB setelah menawarkan jasa plus-plus dengan mengirimkan dua wanita kepada tim gabungan yang menyamar.

"Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, tim sampai di rumah kost yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan untuk melihat dua wanita yang ditawarkan. Tidak menunggu lama, kemudian datang tersangka dengan membawa dua korban," bebernya.

"Lalu tersangka masuk kedalam kamar beserta kedua orang korban dan pada saat didalam kamar anggota tim yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 2 Juta kepada tersangka untuk biaya booking kedua perempuan tersebut. Tak lama kemudian datang personil gabungan Satreskrim Polres Metro untuk melakukan penangkapan," sambungnya.

Kasat menerangkan bahwa sindikat tersebut beroperasi di Kota Metro dengan modus menyediakan jasa layanan plus-plus kepada lelaki mata keranjang. Sindikat ini menjual dua gadis binaannya itu seharga Rp 2 Juta per sekali kikuk -kikuk.

"Mereka ini menyediakan jasa perempuan kepada orang yang membutuhkan untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Korban ini dijemput dan dibawa ke kosan yang berada di Jalan Budi Utomo untuk diberikan kepada pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2 Juta untuk sekali berhubungan di dalam kamar kost tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi Polisi, para mucikari tersebut memperoleh fee prostitusi sebesar Rp400 Ribu dari masing-masing perempuan yang dikencani pelanggan ditempatnya.

"Dari uang yang dibayarkan pelanggannya, kemudian dibagi untuk tersangka sebesar Rp400 Ribu. Lalu sisanya untuk membayar kamar kost dan lainnya diberikan kepada korban," tandasnya.

Dalam pengungkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 Juta, 3 unit smartphone dan 1 unit mobil yang digunakan komplotan mucikari prostitusi terselubung di Metro tersebut.

Kini dua korban dan tiga mucikari tersebut telah diamankan di Mapolres Metro guna pengembangan lebih lanjut. Sementara, Ketiga mucikari itu terancam dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI no. 21 tahun 2007 dan pasal 88 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Yang mana dalam UU tersebut tertuang aturan tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Maka, sindikat mucikari yang menjual satu dari dua perempuan dibawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 Juta. 

Diketahui, dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (*)

Editor :