• Senin, 18 November 2024

Pasca OTT Pegawai Disdukcapil Lampura, Polres Limpahkan Penanganan ke Inspektorat

Rabu, 14 Juni 2023 - 16.35 WIB
118

Konferensi pers oleh Polres Lampung Utara soal OTT di Disdukcapil setempat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Utara oleh aparat Polres setempat atas dugaan pungli pembuatan E-KTP kini memasuki babak baru.

Polres Lampung Utara telah melimpahkan penanganan kepada Inspektorat setempat, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh kelompok kerja (Pokja) saber pungli unit Tipikor Sat Reskrim.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menyampaikan pihaknya telah mengamankan 7 orang terdiri dari 5 oknum ASN dan 2 orang PHL, juga diserahkan barang bukti berupa 3 unit komputer, CPU, puluhan blangko E-KTP dan sejumlah berkas pengajuan permohonan pembuatan E-KTP milik masyarakat kepada Inspektorat.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama terkait kronologis, pihaknya mendapatkan informasi pada tanggal 12 Juni 2023 langsung menuju lokasi TKP yang diduga ada praktek pungli.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan praktek pungli dan penggeledahan, kita temukan uang Rp419.000 dan Rp650. 000 berikut beberapa barang bukti lainnya kita bawa ke Polres," kata Kasat Rabu (14/6/2023)

"Kemarin kita telah melakukan pemeriksaan 9 orang, yang di TKP 7 orang, diperoleh keterangan bahwa aktivitas tersebut terjadi sejak beberapa bulan lalu, dan hasil pemeriksaan kita serahkan ke tim Inspektorat untuk ditindak lanjuti," sambungnya.

Ditambahkan oleh Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, menerangkan apabila ada pelanggaran yang melibatkan ASN dan bersifat administratif, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat akan menindak lanjutinya.

"Sanksi yang diberikan bilamana pelanggaran terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran ringan berupa administrasi, pelanggaran sedang, penurunan pangkat atau penundaan kenaikan kenaikan pangkat," tutupnya. (*)