• Senin, 30 September 2024

Konsumsi Sejak 2019, Pemakai Ganja Sintetis di Metro Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juni 2023 - 15.27 WIB
3k

Tersangka Akbar Kibahtiar berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang warga Metro pengguna narkoba jenis tembakau gorila alias ganja sintetis alias sinte. Anehnya, pelaku mengaku mengkonsumsi sinte tersebut sebagai tester alias ujicoba rasa.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengatakan, tersangka yang diamankan itu ialah Akbar Kibahtiar (21) warga RT 07 RW 02 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

Dirinya ditangkap saat sedang bersantai di dalam sebuah kamar kost di wilayah Jalan Tenggiri, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 23.05 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah lipatan kertas warna putih di dalam bungkus kotak rokok berisi tembakau gorila. Pada saat dilakukan penimbangan, berat tembakau gorila yang ditemukan itu adalah seberat 0,25 Gram," kata AE Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari akun media sosial Instagram. Dirinya hanya ditawari untuk melakukan ujicoba rasa sinte.

"Dari pengakuan tersangka, sinte itu didapat secara gratis, tidak beli. Jadi dia diberi oleh sebuah akun Instagram untuk kemudian melakukan ujicoba terhadap sinte tersebut," bebernya.

Tersangka Akbar  juga mengaku telah mengkonsumsi ganja sintetis sejak tahun 2019. Hingga kini polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan orang lain atas informasi dari tersangka.

Tersangka Akbar Kibahtiar berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Marak Open BO di Metro, Komisi II Pertanyakan Pengawasan Pemkot