• Selasa, 12 Agustus 2025

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unila, Prof Eddy Rifai Usul Undang-undang Cyber Laundering

Selasa, 13 Juni 2023 - 16.00 WIB
1.3k

Prof. Dr. Eddy Rifai saat menyampaikan orasi ilmiahnya, dalam sidang terbuka senat Universitas Lampung, Selasa (13/6/2023). Foto: Okta/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani melaksanakan pengukuhan guru besar Prof. Dr. Eddy Rifai di bidang hukum pidana, dalam sidang terbuka senat Universitas Lampung, Selasa (13/6/2023).

Terkait dengan hal itu, Eddy Rifai menyampaikan dalam orasi ilmiahnya mengusulkan dibuat undang-undang Cyber Laundering di Indonesia. Ia menjelaskan cyber Laundering adalah cara mencuci uang yang didapat dari hasil kejahatan dengan menggunakan teknologi tinggi baik internet maupun pembayaran secara elektronik.

"Kalau disupport saya mengusulkan untuk dibuat undang undang Cyber laundering," kata Eddy.

Ia melanjutkan, pada era teknologi dan informasi saat ini perilaku pencucian uang semakin rumit dan sulit dilacak, karena pelaku memanfaatkan dunia maya untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank cukup dengan fasilitas e-banking atau Cyber lainnya.

Melihat hal itu, ia merasa miris, terlebih ia pernah mengikuti kasus asabri dengan kehilangan Rp17 triliun. Hal itu telah membuat kerugian keuangan negara yang cukup besar dan tidak bisa mengatasinya. Ia tidak ingin negara Indonesia ketinggalan Zaman dengan kasus-kasus kejahatan yang semakin mahir. 

"Jadi kita kan dulu ada model laundering itu diatur di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh para pejabat, mereka pakai cyber laundering kayak sekarang ada bitcoin. Jadi kayak kasus asabri kemarin, Kerugian negara Rp17 triliun, kita per Rp10 triliun dolar masuk bitcoin. Maka begitu kita mau bikin undang undang sehingga kita tidak lemah dari segi pengaturan undang undang," jelasnya.

Ia menambahkan, tindak kejahatan yang dilakukan cyber laundering tidak hanya melakukan pencurian di bank, tetapi juga bisa meretas pencurian data pribadi, seperti yang sering terjadi di Medsos sebagai contoh akun yang di tag, pengiriman undangan dan lain-lain.

"Jadi mereka mainnya di bank, data kita bisa digunakan untuk dia bobol, nah itu pengatur undang undang kita memang belum ada," jelasnya.


Berdasarkan kasus tersebut, ia berharap terkhusus pada bank-bank swasta yang bisa jadi ada permainan Cyber laundering untuk dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih kuat.

"Ya segera mengadakan aturan aturan mengenai cyber Laundering ini gitu. Kalau aturannya ada ya tinggal mudah pada penegakan hukum, " terangnya.

Sementara Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani berharap kepada para Profesor/guru besar yang sudah dilantik untuk selalu sehat agar dapat menyalurkan ilmu yang didapat kepada mahasiswa Universitas Lampung. Ia juga berharap bisa menambahkan Profesor/guru besar lebih banyak lagi target 150.

"Kalau target kedepan sih bisa 150 pengennya mudah-mudahan saja tercapai. Harapannya mereka sehat selalu, bisa memberikan ilmu apa yang dia dapat kepada mahasiswanya dan membantu universitas lampung dari segala bidang hukum terutama," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Pertamina Luncurkan BBM Jenis Baru