• Senin, 30 September 2024

Polisi Tangkap Montir Usai Transaksi Ganja di Metro

Senin, 12 Juni 2023 - 15.35 WIB
338

Tersangka dan barang bukti satu paket ganja kering yang diamankan Polisi. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang montir salah satu bengkel di Kota setempat. Montir tersebut diamankan usai bertransaksi satu paket ganja di wilayah Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, montir yang diamankan itu ialah Muhamat Riduwan (29) warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka dibekuk usai bertransaksi satu paket ganja dengan seorang pengedar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.

"Tersangka ini kami amankan pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di depan sebuah warung pinggir jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Senin (12/6/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 6,77 Gram yang dibawanya. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan, ditemukan barang bukti satu buah lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun- daun kering yang diduga narkotika jenis ganja," ujarnya.

Kepada Polisi, tersangka Muhamat Riduwan mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pengedar dengan cara membeli seharga Rp 50 Ribu.

"Status tersangka ini adalah sebagai pengguna, dari pengakuannya tersangka ini, dia membeli ganja tersebut dari seorang pengedar yang telah masuk DPO seharga Rp 50 Ribu per paketnya," ungkapnya.

Tersangka itu mengaku bahwa ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri. Ia mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2012.

"Dari pengakuannya, ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri. Dia juga mengaku sudah mengkonsumsi ganja itu sejak tahun 2012. Kalau untuk pengendar dan jaringan lainnya yang terlibat dengan tersangka itu, masih dalam proses lidik," tandasnya.

Kini Muhamat Riduwan berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor :