• Sabtu, 11 Januari 2025

Gempar! Warga Pekalongan Lamtim Temukan Jasad Bayi, Diduga Sudah 2 Hari Meninggal

Senin, 12 Juni 2023 - 13.32 WIB
181

Pihak kepolisian bersama Tim Medis Puskesmas dan aparatur pemerintah Kecamatan Pekalongan saat mengevakuasi jasad bayi yang ditemukan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga digemparkan dengan penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan, di wilayah hukum Polsek Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, informasi awal terkait penemuan jasad bayi tersebut, disampaikan oleh warga pada hari ini, Senin (12/6/2023).

"Awalnya tadi pagi warga mencurigai adanya aroma busuk dari pekarangan kosong, di kawasan Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur," kata Rizal, saat memberikan kerterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, warga melihat jasad bayi berjenis kelamin perempuan di atas tanah beralaskan kain berwarna cokelat, dan plasenta/ari-ari masih menyatu dengan tubuh bayi tersebut.

Kondisi tersebut, kemudian dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, yang segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP), bersama Tim Medis Puskesmas dan aparatur pemerintah Kecamatan Pekalongan.

Petugas gabungan kemudian mengevakuasi jasad bayi malang tersebut, ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, untuk dilakukan proses pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan medis awal, diduga bayi malang tersebut, meninggal dunia lebih dari 2 dua hari lalu," lanjutnya.

Jasad bayi perempuan iti selanjutnya dimakamkan oleh warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Siraman. "Berdasarkan hasil rapat dan musyawarah pihak-pihak terkait, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, akhirnya disepakati agar jasad bayi perempuan tersebut, dimakamkan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan," terangnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan pembuangan jasad bayi perempuan tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Selidiki Rumah Oknum Polisi Penampung 24 PMI Ilegal di Rajabasa