• Senin, 30 September 2024

DPM-PTSP Sebut Puluhan Titik Lahan Pertanian di Kota Metro Jadi Perumahan

Senin, 12 Juni 2023 - 14.42 WIB
199

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Denny Sanjaya saat diwawancarai awak media. Senin, (12/6/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro menyebutkan, terdapat puluhan titik perumahan baru yang telah memiliki izin di Bumi Sai Wawai. Puluhan titik perumahan tersebut  didominasi berdiri pada lahan pertanian persawahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPM-PTSP Kota Metro, Denny Sanjaya. Meskipun begitu, dirinya mengaku tidak hafal data pasti perihal jumlah perumahan milik developer yang berdiri diatas lahan pertanian.

Ia mengaku, DPM-PTSP hanya bertugas dalam hal administrasi, sementara terkait validasi merupakan kewenangan dinas teknis.

"Kalau sekarang ini perumahan yang ada ratusan gak sampai ya, puluhan lah. Saya tidak tahu data pastinya, karena datanya di kantor," kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/6/2023).

"Namun, pada dasarnya DPM-PTSP Kota Metro menunggu rekomendasi dari dinas teknis terkait tersebut baru kita akan mengeluarkan izinnya," imbuhnya. 

Dirinya menjelaskan, proses keluarnya izin pembangunan perumahan di Metro atas rekomendasi dinas teknis. Ia menerangkan, DPM-PTSP bakal mengeluarkan izin perumahan tersebut setelah menerima hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta Surat Tanda Setor (STS).

"Kita mengeluarkan izin itu setelah keluar hasil BAP lapangan, lalu sudah ada besaran ketetapan retribusi dan menyertakan STS-nya," ucapnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa pembangunan property pada lahan pertanian persawahan di Metro dapat dilakukan setelah keluarnya rekomendasi usai rapat bersama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. 

"Tapi sebelum itukan, terkait dengan perumahan itu ada validasi, juga terkait status tanahnya melibatkan BPN dan apabila merupakan tanah pertanian maka harus ada rapat bersama yang melibatkan dinas terkait," bebernya. 

Setiap developer yang akan membangun property di Metro diminta untuk mengajukan master plan pembangunan dan mengurus administrasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK2PR).

"Yang pasti akan mereka ajukan dulu terkait layout dan master plan mereka baru mereka mengurus PK2PR dan lain sebagainya, lalu baru ngurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG-nya," tandasnya.

Sebelumnya, pembangunan property perumahan di lahan pertanian persawahan di Kota Metro ramai menjadi sorotan publik. Hal tersebut lantaran sebanyak lima hektar lahan pertanian persawahan di Kota Metro mengalami peralihan fungsi setiap tahunnya.

Berdasarkan catatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, lahan tersebut didominasi beralih fungsi menjadi perumahan. Kini, DKP3 Kota Metro mencatat masih terdapat 2.948 hektar lahan persawahan produktif dengan total 1.567 hektar diantaranya masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tentunya, peralihan fungsi lahan pertanian persawahan menjadi perumahan tersebut bakal berdampak baik pada ketersediaan pupuk subsidi bagi para petani. Hal itu karena berkurangnya lahan persawahan dan tetapnya pasokan pupuk subsidi.

Selain itu, nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak perumahan juga bakal mengalami peningkatan. Maka pemerintah daerah dinilai harus melakukan antisipasi terhadap praktik yang menjurus pada dugaan pengemplangan pajak. (*)

Editor :