• Minggu, 04 Mei 2025

Mohon Maaf, Tidak Semua PNS Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023

Minggu, 11 Juni 2023 - 20.00 WIB
2.8k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan banyak orang, mengapa tidak, selain bisa mengabdi untuk bangsa dan negara, masa depan juga terjamin dengan adanya gaji dan pensiun.

Namun tidak berhenti disitu saja, banyak juga pemasukan-pemasukan lainnya yang tentu saja menambah pundi-pundi uang Anda, seperti THR dan gaji ke-13. Eits, tapi tidak semua PNS dapat gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai mencairkan Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023. Terkait hal ini perlu digarisbawahi bahwa tak semua pegawai abdi negara bisa mendapatkannya.

Pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Di pasal 5 dijelaskan ada dua kondisi di mana PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri tidak diberikan Gaji ke-13.

PNS Sedang Cuti

Kondisi pertama adalah dalam hal PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, sehingga yang bersangkutan tidak diberikan gaji ke-13 2023.

PNS Sedang Tugas Diluar Instansinya

Kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, dikutip Minggu (11/6/23). 

Lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 3, bahwa yang dimaksud Aparatur Negara penerima Gaji ke-13 yakni PNS (termasuk CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara (termasuk Presiden dan Wakil Presiden).

Sampai 8 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, Aparatur Negara baik di pusat dan daerah yang telah menerima Gaji ke-13 sebanyak 2.376.282 orang dengan anggaran Rp 11,83 triliun.

Dalam hal ini pensiunan atau keluarga penerima pensiunan PNS juga berhak mendapat Gaji ke-13. Realisasinya sampai Kamis (8/6) sebesar Rp 9,492 triliun untuk 3.401.308 pensiunan.

Sama seperti THR, komponen Gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Gaji ke-13 PNS Daerah Cair 2 Triliun Lebih

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan khusus PNS di pusat, Gaji ke-13 telah dicairkan kepada 1.808.265 pegawai.

"Jumlah pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN Pusat sebesar Rp 9,343 triliun untuk 1.808.265 pegawai," kata Tri, kami kutip dari Detikcom, Minggu (11/6/23). 

Sementara untuk PNS di daerah yang telah menerima Gaji ke-13 sebanyak 568.017 pegawai. Jika ditotal PNS di pusat dan daerah yang telah menerima Gaji ke-13 sebanyak 2.376.282 orang dengan anggaran Rp 11,83 triliun.

"Jumlah pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN daerah sebesar Rp 2,496 triliun untuk 568.017 pegawai," ucapnya.

Dalam hal ini pensiunan atau keluarga penerima pensiunan PNS juga berhak mendapat Gaji ke-13. Realisasinya sampai Kamis (8/6) anggaran sudah dihabiskan Rp 9,42 triliun.

Gaji 13 ASN Bandar Lampung Cair H-2 Idul Adha 

Tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung baru dibayarkan hingga bulan Maret 2023. Sisanya dua bulan akan dibayarkan sebelum hari raya Idul Adha.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 miliar untuk membayar tukin dan gaji ke-13 para ASN.

"Tukin dan gaji ke-13 para ASN insyaAllah 2 hari sebelum lebaran haji sudah disalurkan semua. Tukin ini yang baru kita bayarkan sampai Maret," kata Ramdhan, Kamis (8/6/23).

Nur Ramdhan mengungkapkan, untuk membayar tukin setiap bulannya di alokasikan anggaran Rp11 miliar. "Adapun gaji ke-13 ini menganggarkan Rp40 miliar. Jadi untuk membayar tukin dan gaji ke-13 total Rp51 miliar," ungkapnya.

Nur Ramdhan menerangkan, untuk insentif RT bukan kewajiban yang harus dibayar oleh Pemkot. Karena insentif merupakan hadiah yang dibayar sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Sebetulnya insentif itu bukan kewajiban, beda dengan gaji tenaga kontrak, dan PPPK. Kalau insentif ya melihat kemampuan keuangan, jika dananya ada dan cukup pasti kita bayarkan," kata Ramdhan.

Gaji ke-13 PNS Lamsel Cair Awal Juli 

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni atau awal Juli 2023.

Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel Wahidin Amin saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (8/6/2023).

"InsyaAllah dibayar sesuai aturan pusat, paling cepat bulan Juni ini atau awal Juli 2023," ujar Wahid sapaan akrabnya.

Wahid melanjutkan, hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

"Anggaran siap, untuk PNS dan P3K lebih kurang 40 miliar, rincannya lupa saya," sambungnya.

Pemkot Metro Masih Menunggu Pengajuan 

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung masih menunggu pengajuan penerimaan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) oleh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Metro hingga saat ini belum mencairkan gaji ke-13 ASN.

Kepala BPKAD Metro Ismet mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada tiap OPD terkait pengajuan gaji ke-13 ASN.

"Kemarin sudah diberitahukan kepada masing-masing OPD terkait pengajuannya, sudah diberitahukan oleh Sekda," kata Ismet, Kamis (8/6/2023).

Ia mengatakan, pengajuan gaji ke-13 ASN diajukan lebih dahulu oleh OPD masing-masing.

"Jadi diajukan oleh OPD masing-masing terlebih dahulu, baru kemudian nanti diproses," ujarnya. (*)