Ketua DPRD Pringsewu Dilaporkan Sekkab, Badan Kehormatan ke Jakarta Temui Kemendagri
Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Kehormatan (BK) DPRD Pringsewu akan ke Jakarta menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan konsultasi terkait dugaan pelanggaran Ketua DPRD Pringsewu seperti yang dilaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu, Heri Iswahyudi.
"Iya (akan konsultasi dengan Kemendagri) Senin 12 Juni 2023 besok, kami berangkat dari Pringsewu Minggu 11 Juni 2023 malam," ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pringsewu, Hartono Rosadi kepada Kupastuntas.co, Kamis (8/6/2023) malam.
Sementara Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengapresiasi Badan Kehormatan DPDR yang telah menindaklanjuti laporannya beberapa waktu lalu.
"BK mengatakan kepada saya bahwa mereka telah melakukan rapat dua kali hanya saja ada kendala lantaran salinan surat (usul penggantian Sekda) tidak ditemukan. Namun menurut Ketua BK ada dua saksi yang ikut andil tanda tangan surat tersebut yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Pringsewu," papar Heri Iswahyudi.
Baca juga : Sekda Pringsewu Laporkan Ketua DPRD ke BK Atas Dugaan Pelanggaran Etik
Terkait laporan lanjut Sekkab, ada dua hal penting untuk di clear kan pertama : Pelanggaran atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pringsewu, khususnya pasal 23 terkait Fungsi Pengawasan.
Dalam pasal tersebut disebutkan :
1. Fungsi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :
- Pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati
- Pelaksanaan peraturan perundang undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
- Pelaksanaan tindak-lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
- Kegiatan kunjungan kerja
- Rapat kerja pendapat umum
- Pengaduan masyarakat
"Jadi tidak benar anggota DPRD berpendapat berhak menilai kinerja seluruh ASN. Penilaian kinerja ASN menjadi kewenangan atasan ASN yang bersangkutan, untuk penempatan dalam jabatan tertentu diperlukan penilaian atau pertimbangan dari tim penilai kinerja ASN yang diketuai oleh Sekda, dulu namanya Baperjakat dan diketuai Sekda juga," tegas Heri.
Menurut Heri Iswahyudi, DPRD punya hak mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, bukan menilai kinerja ASN, pejabat maupun staf secara personal. Forum untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah yaitu dalam LKPj, saran, rekomendasi disampaikan dalam forum tersebut.
"Kalau anggota DPRD menilai kinerja ASN secara personal berarti melaksanakan tugas eksekutif. Negara kita membagi kekuasaan itu menjadi 3 ranah, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dengan tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing yg diatur secara jelas," imbuhnya.
Lalu yang kedua, perihal hilangnya salinan surat harus diusut tuntas, tidak boleh dokumen administrasi pemerintahan digelapkan begitu saja, pembuatan dokumen, surat-menyurat, pengarsipannya mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Kalau hal ini tidak diusut tuntas akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di Kabupaten Pringsewu, orang bisa seenaknya buat surat atas nama lembaga, instansi, mengirimkan kepada pihak lain untuk tujuan tertentu, lalu menyembunyikan salinannya atau menghilangkannya," katanya.
Sekda berharap, BK menindaklanjuti laporan dengan baik agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Pringsewu.
"Sekaligus jadi pembelajaran bagi saya, dan para pejabat di Kabupaten Pringsewu, bahwa dalam melaksanakan tugas harus berpegang teguh pada peraturan yang berlaku agar kinerja kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pringsewu Heri Iswahyudi melaporkan ketua DPRD Pringsewu Suherman kepada Badan Kehormatan atas dugaan pelanggaran etik.
Menurut Heri Iswahyudi dugaan pelanggaran etik, maladministrasi, serta dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh Suherman terhadap dirinya dengan mengirimkan Surat Nomor: 17/1230/0.11/2022 Tanggal 17 November 2022 perihal usul Penggantian Sekda.
Akibat dari tindakan yang bersangkutan, Sekda menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Tim Inspektorat Provinsi Lampung sebanyak dua kali sesuai surat panggilan dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 700/1749/1V.01/50/2023, Tanggal 4 Mei 2003, Hal Panggilan Permintaan Keterangan, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 700/1823/IV.01/50/2023, Tanggal 9 Mei 2023, Hal Panggilan Permintaan Keterangan Tambahan.
Heri Iswahyudi menduga tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD melampaui tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan pihaknya mengusulkan untuk mempertimbangkan jabatan Sekda dievaluasi mengingat masa kinerjanya sudah dua tahun. Menurutnya DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Terkait nantinya Sekda diganti atau tidak itu tergantung dari hasil evaluasi itu sendiri.
Suherman mengatakan dalam tatib pasalnya jelas, yakni ada tiga tugas DPRD salah satunya pengawasan. Jadi dalam hal ini DPRD mengusulkan pertimbangan evaluasi mengingat siapa saja boleh dievaluasi contohnya Pj. bupati tiap bulan di evaluasi.
Atas pernyataan ini Sekretaris Daerah Pringsewu Heri Iswahyudi berpendapat jika Pj Bupati dievaluasi tiap 3 bulan sekali bukan tiap bulan. Evaluasinya dilakukan oleh Kemendagri bukan dievaluasi oleh DPRD atau DPR RI. (*)
Video KUPAS TV : Komisi III DPRD Kota Metro Minta Warga Bersabar Soal Jalan Rusak
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024